Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siasat Rafael Alun Trisambodo Sembunyikan Kekayaannya...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Foto stok: Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Nama mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo ramai mendapat sorotan.

Ini bermula ketika anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor pada 20 Februari 2023.

Akibat penganiayaan itu, D (17), anak pengurus GP Ansor mengalami koma dan masih belum sadarkan diri. 

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo

Selanjutnya warganet ramai-ramai mengulik harta kekayaannya dan menyoroti gaya hidup keluarganya yang bermewah-mewahan.

Dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui Rafael memiliki harta sebesar Rp 56 miliar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekayaan Rafael bahkan jauh mengalahkan Dirjen Pajak (Rp 14,4 miliar) dan hampir menyamai harta Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mencapai Rp 58 miliar.

Padahal, ia merupakan pegawai eselon III di DJP dengan gaji maksimal Rp 81 juta per bulan.

Namun, sejumlah aset Rafael diduga tidak masuk dalam LHKPN. Bahkan beberapa di antaranya tidak menggunakan namanya.

Baca juga: PPATK: Transaksi Konsultan Pajak Terduga Nominee Rafael Bernilai Signifikan

Rumah atas nama pemilik lama

Diketahui, salah satu rumah mewahnya yang berada di Kelurahan Kleak, Lingkungan 5, Kota Manado, Sulawesi Utara hanya dikenakan pajak bumi bangunan (PBB) sebesar Rp 300.000.

Padahal, rumah dua lantai tersebut bergaya Eropa dengan luas sekitar 500 meter persegi.

Lurah Kleak, Dovinto Fourzany menyebut, murahnya PBB rumah mewah Rafel karena belum ada pergantian nama dari pemilik lama.

"Akibatnya pemilik baru membayar dengan nilai sesuai ukuran rumah lama," kata Dovinto, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (1/3/2023).

Sementara Ketua Lingkungan 5, Deasy Siwu menyebut, rumah mewah itu tercatat atas nama Ernie Torondek atau istri Rafel, sedangkan pemilik lama bernama Rasid.

Proses jual beli tanah oleh Rafael itu terjadi pada 2009 dan dirombak pada 2011.

"Seingat saya rumah penghuni sebelumnya juga besar tapi tak semewah saat ini," jelas Deasy.

Menurut Deasy, pemilik baru rumah seharusnya langsung melaporkan ke Bapenda saat pembelian agar bisa disesuaiakan nilai pajaknya.

Baca juga: PPATK Menduga Ada Peran Pencuci Uang Profesional Terkait Rafael Alun Trisambodo

 

Mobil Rubicon atas nama orang lain

Sama halnya dengan rumah mewah Rafael, mobil Rubicon yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan anaknya juga bukan atas namanya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, mobil itu dibeli Rafael dari orang lain.

Rafael kemudian mengaku menjual mobil tersebut kepada sang kakak. Namun, kakaknya itu memberikan mobil Rubicon kepada anaknya, Mario Dandy Satrio.

"Dia bilang karena dia (kakaknya) sayang, Pakdenya sama anaknya, dikasihlah sama anaknya," kata Pahala, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (2/3/2023).

Hingga saat ini, surat kepemilikan Rubicon belum diganti nama, yakni atas nama Ahmad Saefudin.

Menurut Pahala, alamat yang tertera dalam STNK dan BPKH Rubicon menunjukkan sebuah rumah di gang kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Ketua RT setempat, Kamso Badrudin mengatakan, Saefudin memang pernah tinggal di wilayah tersebut. Namun, ia dulunya hidup pas-pasan dan hanya memakai motor butut.

"Beliau sehari-harinya cuma pakai motor butut. Motor tua gitu. Jadi kalau dia punya Rubicon, itu tidak masuk akal," ujar Kamso, dikutip dari Kompas.com (3/3/2023).

Bahkan, Kamso menyebut Sarfudin merupakan penerima bantuan langsung tunai (BLT), karena masuk kategori golongan tidak mampu.

(Sumber: Kompas.com/Dzaky Nurcahyo, Syakirun Ni'am | Editor: Jessi Carina, Icha Rastika, Rachmawati)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi