Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Disahkan, Simak Ketentuannya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Ellyvon Pranita
Kota Tangerang menjadi salah satu daerah yang mulai menerapkan instruksi membeli gas elpiji 3 kg hanya boleh di agen dan wajib pakai kartu tanda penduduk (KTP). Sejumlah agen masih belum dapat sosialisasi mengenai hal ini, Selasa (17/1/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan soal pembelian gas LPG 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Aturan tersebut tertuang dalam .

Keputusan yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 lalu tersebut mengatur penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu tepat sasaran sesuai masyarakat yang membutuhkan.

Diatur pula soal skema penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dan beberapa syarat yang wajib dipatuhi masyarakat dan kelompok terkait.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram merupakan liquefied petroleum gas tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran," bunyi poin kedua Kepmen ESDM dikutip oleh Kompas.com, Sabtu (4/3/2023).

Baca juga: Jarang Diketahui, Ini Arti Lingkaran Merah di Tabung LPG

Lantas, bagaimana aturan membeli LPG tertentu menggunakan KTP?

Baca juga: Gudang Pengoplosan Elpiji di Tasikmalaya Digerebek Polisi, Pekerjanya Sempat Coba Kabur

Tahap distribusi gas LPG 3 kilogram menggunakan KTP

Kementerian ESDM menetapkan dua tahapan dalam pendistribusian LPG tertentu supaya pembeliannya tepat sasaran.

Tahap I, mengatur proses pendataan pengguna LPG tertentu dilakukan oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu.

Data pengguna LPG tertentu nantinya dimasukkan ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan tersebut.

Tahap I juga mengatur pembelian LPG tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang sudah terdata dalam sistem berbasis web dan/aplikasi.

Baca juga: Benarkah Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP pada 2023? Ini Penjelasan Pertamina

Sementara itu, Tahap II, pendistribusian LPG tertentu mengatur pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/ atau aplikasi dibuat oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu.

Hal tersebut dilakukan berdasar data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian atau lembaga terkait.

Kementerian ESDM juga menetapkan penentuan sasaran pengguna LPG tertentu dengan dua ketentuan.

Baca juga: Uji Coba Pembelian Elpiji 3 Kg Pakai KTP Bakal Diperluas, di Mana Saja?

Pertama, hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian atau lembaga terkait yang dapat membeli LPG.

Kemudian, pengguna LPG tertentu yang namanya sudah masuk data by name by address dapat membeli LPG namun dikenakan pembatasan volume pembelian.

"Pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG tertentu," tulis Arifin dalam keputusannya.

Pendistribusian LPG tertentu pada tahap 1 dilakukan secara bertahap pada 1 Maret 2023.

Sementara pendistribusian LPG tertentu pada tahap 2 dilaksanakan setelah Peraturan Presiden soal pensasaran pengguna LPG tertentu diberlakukan.

Baca juga: Oplos Gas sejak Maret 2022, Pangkalan Elpiji Subsidi di Padang Raup Keuntungan Rp 150 Juta

Syarat beli gas LPG 3 kilogram

Dalam keputusannya, Arifin juga menetapkan beberapa syarat yang wajib dipatuhi calon pembeli sebelum mendapatkan LPG tertentu.

Pada poin mekanisme pendistribusian tahap pertama, pendistribusian LPG tertentu dilakukan kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Pendistribusian tersebut hanya dapat dilakukan oleh Sub Penyalur LPG tertentu dan pendataan pengguna dan transaksi pembelian LPG tertentu dilakukan oleh Badan Usaha Penugasan yang membuat sistem berbasis web/ atau aplikasi.

Aturan pembelian LPG tertentu hanya berlaku untuk satu nama dalam NIK atau KK untuk pengguna LPG tertentu dapat menjadi kategori rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Baca juga: Soal 2 Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg dan Terbakar, Ini Penjelasan Pertamina...

Adapun, Badan Usaha Penugasan juga melakukan pencocokkan data pengguna LPG tertentu dengan data by name by adress.

Bagi pengguna LPG tertentu yang namanya sudah dimasukkan ke dalam data dapat melakukan pembelian LPG tertentu di sub penyalur LPG tertentu menggunakan KTP yang sudah didaftarkan.

Sub penyalur LPG tertentu akan melakukan input NIK pada sistem berbasis web dan. atau aplikasi termasuk mencocokkan data dari KTP yang ditunjukkan pengguna LPG tertentu.

Keputusan ini juga menetapkan, ketentuan soal penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan dalam pendistribusian LPG tertentu supaya tepat sasaran dilakukan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga: Viral 2 Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg dan Terbakar, Seperti Apa Kejadiannya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi