Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta soal Pengadaan Mobil Dinas Jeep untuk PJ Gubernur DKI Jakarta Rp 2,3 Miliar

Baca di App
Lihat Foto
sirup.lkpp.go.id
Tangkapan layar pengadaan pengadaan mobil dinas Jeep untuk Pj Gubernur DKI Jakarta senilai Rp 2,3 miliar.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebut berencana membeli mobil dinas Jeep untuk Pj Heru Budi Hartono.

Rencana itu tertera pada Sistem Informasi rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).

Dilansir dari Antara, Pemprov DKI Jakarta tidak menyebutkan secara detail jenis mobil Jeep untuk kendaraan dinas Heru tersebut.

Baca juga: Profil 5 Penjabat Gubernur yang Baru Dilantik Mendagri Hari Ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendati demikian, ada beberapa informasi yang diperoleh terkait pengadaan mobil Jeep untuk Heru. Berikut di antaranya:

Baca juga: Muncul Anggaran Rp 2,3 Miliar untuk Beli Jeep Heru Budi, Ini Penjelasan BPAD DKI

1. Mobil dinas Jeep Heru senilai Rp 2,3 miliar

Dilansir dari Kontan, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan dana sebesar Rp 2.372.985.092 untuk mobil Jeep bagi Heru.

Diketahui, pengadaan itu telah masuk pada alokasi anggaran di UPT Pusat Penyimpanan Barang Daerah Badan Pengelola Aset (BPAD) DKI Jakarta.

"Volume pekerjaan 1 unit. Uraian pekerjaan pengadaan kendaraan dinas bermotor perseorangan Pj Gubernur," tulis LKPP dalam keterangannya.

Baca juga: Asal-usul Rubicon Milik Rafael Alun, Belum Balik Nama dan Disebut Dijual ke Kakaknya

Menurut jadwal, Pemprov DKI Jakarta akan memilih penyedia mobil Jeep untuk Heru pada Februari-Maret 2023.

Sementara pelaksanaan kontrak mobil Jeep untuk Pj Gubernur DKI Jakarta berlangsung pada Maret-April 2023.

Pelaksanaan kontrak digelar sebelum pemanfaatan hasil pengadaan kendaraan dinas listrik dilakukan.

Baca juga: Sejarah dan Asal Mula Nama Rubicon yang Tersemat di Jeep Wrangler

2. Ketua DPRD DKI Jakarta juga dapat mobil Jeep

Selain Heru, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dikabarkan juga mendapat mobil Jeep.

Pengadaan mobil Jeep untuk Edi juga tercantum dalam laman Sirup LKPP dengan kode RUP 38838239.

Dana yang dianggarkan untuk pengadaan mobil Jeep bagi Edi juga sama, yaitu sebesar Rp 2.372.985.092.

Adapun, pengadaan kendaraan bagi Heru maupun Edi disusun dalam paket yang terpisah, tak terkecuali pemilihan belanja.

Sistem tender akan digunakan pada pengadaan mobil Jeep untuk Heru, sementara pengadaan mobil Jeep Edi menggunakan sistem e-purchasing.

"Volume pekerjaan 1 unit. Uraian pekerjaan pengadaan kendaraan dinas bermotor perseorangan Ketua Dewan," tulis keterangan LKPP soal rencana pembelian mbil Jeep untuk Edi.

Baca juga: Sejarah dan Asal Mula Nama Rubicon yang Tersemat di Jeep Wrangler

3. Spesifikasi mobil Jeep

Tidak banyak informasi yang dapat dikulik di balik pengadaan mobil Jeep untuk Heru dan Edi tersebut.

Heru rencananya mendapatkan satu unit mobil dan jumlah yang sama juga akan diterima Edi.

Kendati demikian, kendaraan dinas bagi Heru dikabarkan mempunyai kapasitas mesin sebesar Rp 4.200 cc.

Belum diketahui apakah mobil Jeep untuk Heru masih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) atau tenaga listrik.

Kalau pun menggunakan tenaga listrik, pengadaan ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar gubernur, wali kota, dan bupati memakai kendaraan listrik.

Baca juga: Update Harga Mobil Jeep Rubicon 2022

4. Heru Budi Hartono mengaku tidak tahu

Kendati rencana pengadaan mobil Jeep disorot publik, Heru Budi Hartono mengaku tidak tahu soal rencana ini.

Dilansir dari Kompas.com, Heru menyampaikan menurut sepengetahuannya pengadaan mobil dinas adalah mobil listrik, bukan Jeep.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Saya enggak tahu, nanti saya cek," kata Heru di SMAN 32 Jakarta, Jumat (3/3/2023).

"Kalau enggak salah mobil listrik sesuai dengan Inpres Nomor 7," sambungnya.

Baca juga: Viral, Video Mobil Jeep Isi BBM Pertamina Dex Nyaris Rp 1,5 Juta, Tidak Ada Batasan Maksimal Pembelian?

5. Dibantah Kepala BPAD 

Mencuatnya kabar bahwa Pemprov DKI bakal menganggarkan Rp 2,3 milir untuk mobil dinas Heru dibantah oleh kepada BPAD DKI Jakarta, Reza Pahlevi.

Ia menyanggah kabar yang menyebutkan Pemprov DKI berencana membeli mobil Jeep untuk Heru.

Reza menambahkan, Heru hanya mendapat satu kendaraan dinas dengan jenis mobil listrik.

"Enggak, kalau Gubernur (Heru) itu (akan mendapatkan mobil) listrik nanti," katanya dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Mobil Klasik Disebutkan Lebih Ramah Lingkungan daripada Mobil Listrik, Kok Bisa?

Lebih lanjut, Reza mengutarakan bahwa pihaknya melakukan pengadaan mobil Jeep sambil mengubah peraturan gubernur tentang kendaraan dinas operasional.

Disebutkan bahwa kendaraan dinas operasional untuk Gubernur DKI Jakarta masih berjenis kendaraan bermotor.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pegelolaan Kendaraan Dinas.

Rencananya, kendaraan dinas untuk Gubernur DKI Jakarta akan menggunakan mobil listrik.

Baca juga: Ramai soal Bahaya Mobil Listrik Saat Kena Banjir, Ini Penjelasan Ahli

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi