Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Twit Jemaah Laki-laki dan Perempuan Berdesakan Saat Tawaf, Bagaimana Hukumnya?

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun twitter @tanyakanrl
Jemaah haji laki-laki dan perempuan berdesakan saat tawaf.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Twit soal jemaah berdesakan ketika tawaf ramai diperbincangkan warganet.

Twit itu mulanya diunggah pengguna Tik Tok dan diposting ulang oleh akun ini pada Jumat (3/3/2023).

"Maaf guys sebelumnya aku gatau kenapa di mekkah para jamaahnya cewe sm cow jdi satu gini ya? Klo dempet2 an bukannya bukan muhrim? no salty aku beneran gatau," tulis pengunggah.

Dalam ciutan tersebut, pengunggah juga melampirkan foto yang menunjukkan para jemaah laki-laki dan perempuan saling berdesakan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Sabtu (4/3/2023), twit tersebut telah dikomentari 430 warganet, dibagikan kepada 1.095 akun, dan disukai sebanyak 15.200 pengguna Twitter.

Baca juga: Apakah Calon Jemaah Haji yang Sudah Melakukan Pelunasan Tahun-tahun Sebelumnya Dikenakan Tarif Terbaru?

Respons warganet

Ratusan warganet meninggalkan komentar dalam unggahan tersebut.

"Nder, di sana itu..,meski kelihatannya bareng cowok -cewek jd satu gitu.. sebenernya ada pengaturan nya dr biro/muthowif nya.

Jadii, umroh se-biro kan rombongan, & ada mahrom ya masing2, nah yg cewek itu barisannya ngumpul di tengah, nanti yg jd barrier/sekeliling nya tu yg cow," tulis warganet ini

"Sender akan jadi lebih bingung pas tau di Indonesia itu mazhab syafii nya hanya dalam fiqih (tata cara beribadah). Aqidahnya bermazhab asyariyah maturidi. Kenapa bukan mazhab Syafi'i?, karena Aqidah Imam Syafii beda dengan aqidah Imam Asyari dan Imam maturidi," tutur akun lain. 

"InsyaAllah aman kak. Krn tujuan kita disana ya untuk ibadah. Gadapikiran macam2 atau lain hal lainnya. Yg ada cuma pikiran mau mendekati ka'bah, cium hajar aswad, shalat di hijr ismail, dan berbagai mcm ibadah lainnya. Pun kalau semisal wudhi kita batal, msh bisa tayamum kok," tulis akun Twitter ini

Baca juga: Mengenal Gelang Haji yang Dipakai Jemaah Haji Indonesia

Lantas, bagaimana hukum jemaah laki-laki dan perempuan yang berdesakaan saat tawaf?

Ikut mazhab Maliki

Wakil Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Prof Syamsul Bakri mengatakan bahwa di Tanah Suci, umat Islam menganut mazhab Maliki.

"Mazhab Imam Maliki bersentuhan dibolehkan asalkan tidak menimbulkan nafsu atau getaran," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (4/3/2023).

Menurut Syamsul, keadaan ketika tawaf termasuk kondisi khusus yang apabila bersentuhan antara laki-laki dan perempuan membatalkan, itu akan mempersulit para jemaah.

"Keadaan yang berbeda atau khusus karena kalau batal kan bolak-balik wudu dan itu jauh," terang dia.

Baca juga: Kuota Kembali Normal, Berikut Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji

Kondisi seperti ini memang berbeda dengan di Indonesia yang mayoritas menganut mazhab Syafii di mana bersentuhan antara laki-laki dan perempuan bisa membatalkan wudu.

Mazhab Maliki dan Syafii imbuhnya, merupakan dua mazhab yang dianut umat Islam di belahan dunia.

Dilansir dari Kompas.com (2022), ada 4 mazhab terbesar dalam Islam, yakni:

  1. Maliki
  2. Syafii
  3. Hanafi
  4. Hambali

Mazhab adalah penggolongan suatu hukum atau aturan melaksanakan ibadah dalam agama Islam.

Kata mazhab berasal dari Bahasa Arab yang berarti jalan yang dilalui atau dilewati.

Baca juga: Aturan Umrah Terbaru, Jemaah Tak Perlu Vaksin Meningitis

Tidak wajib pindah mazhab saat tawaf

Jemaah haji atau umrah yang beribadah menggunakan Syafii tidak diwajibkan berpindah madzab saat melakukan tawaf.

Dilansir dari laman Nu, hal ini karena mazhab Syafii masih menoleransi sentuhan atau senggolan kulit antarjemaah berlainan jenis.

Wakil Kepala Daerah Kerja (Wakadaker) Madinah bidang bimbingan ibadah, Asnawi Muhammadiyah mengatakan bahwa desak-desakan jemaah laki-laki dan perempuan saat tawaf dihukumi sebagai kondisi darurat yang tidak dapat dihindari.

Oleh karena itu, penganut mazhab Syafii yang kulitnya tersentuh langsung degan lawan jenis saat tawaf maka wudunya tidak batal.

Dengan begitu, jemaah haji dan umrah tetap bisa melanjut ibadah tawaf.

Baca juga: Mahasiswa UMY Bisa KKN Sekaligus Umrah di Mekkah, Ini Kegiatannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi