KOMPAS.com - Sebuah unggahan terkait foto KTP seseorang yang posenya terlihat belum siap viral di media sosial.
Unggahan tersebut diposting oleh akun Twitter @tanyakanrl, Sabtu (4/3/2023).
" WKWKWKWK ngetawain ini lama banget jahat banget abang tukang fotonya," tulis akun tersebut.
Akun tersebut turut melampirkan sebuah tangkapan layar unggahan TikTok foto KTP. Terlihat di foto itu, seseorang tampak dalam posisi belum siap difoto.
"Malunya seumur hidup," tulis orang tersebut dalam keterangan unggahan.
Hingga Minggu (5/3/2023) unggahan tersebut telah disukai lebih dari 14.100 pengguna, mendapat retweet lebih dari 1.100 kali, dan 560 quote tweet.
Sejumlah warganet juga banyak yang memberikan komentarnya mengenai unggahan ini.
"Tukang poto ktp musti belajar sama tukang poto paspor. Soalnya poto paspor gue cakep, yang moto ga asal-asalan. Tapi poto ktp gue jelek bangetttt ewh," kata akun @kayarayaaaaa.
"Kasian mbaknya klo verifikasi wajah, harus pose sesuai ktp nya biar bisa di validasi," kata akun @penikmatpelukmu.
Lantas foto KTP seseorang apakah bisa diganti?
Baca juga: Cara Membuat KTP Elektronik 2023, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Bisakah foto KTP diganti?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa foto KTP bisa diganti.
"Bisa (diganti)," katanya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (5/3/2023).
Dia mengatakan, penggantian foto KTP bisa dilakukan dengan mudah.
"Mudah kok, langsung ke Dinas Dukcapil saja," kata Zudan.
Baca juga: Apakah KTP Digital Wajib untuk Semua Penduduk Indonesia?
Ketentuan ganti foto KTP
Dikutip dari Kompas.com (24/6/2022) terdapat sejumlah ketentuan dalam penggantian foto KTP, yakni:
- Foto KTP boleh diganti apabila kondisi gambar atau foto buram, tidak jelas, terkelupas, atau terdapat kerusakan lainnya.
- Foto KTP boleh diganti apabila yang terdapat perubahan penampilan pada pemilik kartu. Contohnya adalah bagi perempuan yang dahulu tidak berhijab dan kini mengenakan hijab atau terdapat perubahan pascaprosedur operasi.
Adapun sejumlah syarat saat mengganti foto KTP ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai wilayah domisili adalah:
- KTP elektronik yang lama.
- Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.
Baca juga: Penjelasan Pertamina soal Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP di Jawa dan Bali
Selengkapnya, cara ganti foto KTP jika syarat dan ketentuan sudah terpenuhi yakni:
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi kartu keluarga atau KK.
- Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.
- Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas.
- Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang telah ditandatangani dan dilengkapi materai.
- Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
- Sebelum proses pengambilan foto, petugas akan kembali melakukan verifikasi data melalui pindai sidik jari.
- Petugas akan mengambil foto.
- KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.
Baca juga: Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Disahkan, Simak Ketentuannya