Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocoran Insentif Motor dan Mobil Listrik yang Diumumkan Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
Dok. PLN
Ilustrasi kendaraan listrik
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengumumkan ketentuan insentif kendaraan listrik hari ini, Senin (6/3/2023).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurutnya, ketentuan itu semestinya dibahas pada Jumat (3/3/2023).

Namun, lantaran terkendala lain hal, pembahasan tersebut akhirnya ditunda.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nanti akan kita umumkan (Senin) tunggu aja," ujar Luhut dilansir dari KompasTV Senin (6/3/2023).

Mulanya, disebutkan bahwa insentif kendaraan listrik akan diberikan dalam bentuk subsidi.

Namun Luhut memastikan bahwa pemerintah akan memberikannya dalam bentuk insentif.

Insentif itu akan diberikan untuk kendaraan listrik baru dan kendaraan konvensional yang dikonversi menjadi kendaraan listrik.

Adapun mekanisme pemberiannya, Luhut mengatakan akan disampaikan Senin (6/3/2023).

Baca juga: Menanti Kesiapan Dukungan Peralihan Kendaraan Listrik

Bocoran insentif yang diberikan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah bakal memberikan subsidi kendaraan listrik, baik mobil maupun sepeda motor.

Pemberian subsidi tersebut mulai dijalankan pada Maret 2023.

"Kalau sepeda motor ya kisaran magnitude-nya itu (Rp 7 juta). Kalau roda 4 bentuknya bukan uang (pajak) iya," katanya pada Februari lalu dikutip dari Kompas.com (6/3/2023).

Kendati demikian, Staf Ahli Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konetivitas, Budi Setiyadi dalam Kontan Senin (6/3/2023), enggan mengungkapkan besaran pasti insentif yang diberikan untuk kendaraan listrik di Indonesia.

Hanya saja, dipastikan akan ada perbedaan skema untuk sepeda motor listrik dan mobil listrik.

Baca juga: Ingin Beralih ke Kendaraan Listrik? Ini Cara Cek Lokasi SPBU Listrik Terdekat

Tawarkan kemudahan pengurusan STNK dan bengkel

Dalam kesempatan yang sama, Arifin juga mengatakan, pemerintah menawarkan kemudahan pengurusan perubahan STNK dari kendaran sepeda motor ke motor listrik.

Pihaknya menjanjikan bahwa pengurusan itu akan cepat dan lebih mudah.

"Nanti proses pembuatan STNK-nya akan diproses cepat dan biaya perubahan STNK-nya akan jauh dipermudah," kata dia.

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan akan menyiapkan 1.000 bengkel tersertifikasi dan memiliki standar implementasi motor konversi listrik di tanah air.

Budi menargetkan konvensi kendaraan listrik tahun ini mencapai 50.000 unit.

Sedangkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diusulkan ke Kementerian Perindustrian adalah 40 persen di awal-awal. Nilai ini akan meningkat terus selama 3 tahun.

Baca juga: Cegah Kendaraan Listrik Bikin Tambah Macet dan Timbulkan Masalah Lingkungan Baru

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi