Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat! Ini Syarat dan Cara Buat Paspor Haji dan Umrah Terbaru

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/HANNA YOHANNA
Syarat dan cara buat paspor haji dan umrah
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Syarat membuat paspor haji dan umrah mengalami perubahan usai dicabutnya surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai syarat permohonan pengajuan.

Hal itu dipastikan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).

"Betul (mengalami perubahan), syaratnya sama dengan pembuatan paspor biasa," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim juga menyampaikan bahwa jemaah haji dan umrah yang hendak mengurus paspor tidak perlu lagi melampirkan surat rekomendasi Kemenag.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabutan syarat tersebut dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Selasa (21/02/2023).

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah," ucapnya, dikutip dari laman Imigrasi.

Lantas, apa syarat dan cara buat paspor haji atau umrah terbaru?

Baca juga: Kuota Kembali Normal, Berikut Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji

Syarat buat paspor haji terbaru

Dikutip dari laman Imigrasi, permohonan paspor haji dan umrah bisa diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di dalam dan di luar negeri.

Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Permohonan paspor dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, di antaranya:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2. Kartu keluarga (KK).

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Dokumen tersebut dikumpulkan dan dilampirkan oleh jamaah haji dan umrah pada saat ingin membuat paspor.

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Syarat dan Cara Membuatnya

Cara buat paspor haji dan umrah

Setalah mengumpulkan dokumen persyaratan, calon jamaah haji bisa segera mengurus paspor haji dan umrah.

Dilansir dari Kompas.com (17/52022), berikut cara membuat paspor secara online:

1. Mengunduh aplikasi M-Paspor

Aplikasi M-Paspor bisa diunduh melalui App Store (IOS) atau Google Play Store (Android).

2. Mendaftar akun

Lakukan pendaftaran akun dengan cara klik "Daftar Akun".

Lalu isi data diri pada firm kemudian klik "Daftar".

Selanjutnya, masukkan kode OTP yang dikirim lewat e-mail dan lakukan verifikasi akun.

3. Ajukan permohonan paspor

Klik "Pengajuan Permohonan" dan isi kuesioner dengan benar.

Isi dan unggah beberapa berkas yang diminta kemudian klik "Lanjutkan" jika sudah selesai.

Baca juga: Pelanggan KAI Bisa Umrah Gratis, Begini Cara dan Syaratnya

4. Pilih lokasi kantor imigrasi

Selanjutnya, pemohon memilih lokasi kantor Imigrasi dan jadwal kedatangan untuk mengurus paspor.

Jangan lupa unduh faktur dalam bentuk PDF ketika sudah selesai memilih jadwal dan lokasi kedatangan.

5. Lakukan pembayaran

Pembayaran permohonan paspor bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.

6. Datang ke kantor Imigrasi

Pemohon yang sudah membayar bisa mendatangi kantor Imigrasi sesuai jadwal yang dipilih.

Jangan pula untuk membawa berkas persyaratan untuk membuat paspor.

Baca juga: Berapa Biaya Buat Paspor yang Masa Berlakunya Jadi 10 Tahun? Ini Kata Imigrasi

Biaya memuat paspor haji dan umrah

Disadur dari laman Imigrasi, biaya membuat paspor haji dan umrah berkisar mulai dari Rp 350.000 hingga Rp 1 juta.

Perbedaan harga itu disesuaikan dengan jenis dan layanan durasi pembuatan paspor.

Berikut rincian biaya membuat paspor:

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000.
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000.
  • Layanan percepatan paspor (jadi dalam 1 hari): Rp 1 juta.

Demikian ketentuan terbaru syarat dan cara membuat paspor bagi jamaah haji dan umrah.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui Masyarakat soal Paspor yang Berlaku 10 Tahun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi