Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Foto WNA di Bali Pakai Kendaraan Berpelat Nomor Rusia, Polda Lakukan Penilangan

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/@niluhdjelantik
Unggahan viral WNA di Bali naiki kendaraan bernopol nama berbahasa Rusia
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan foto yang menunjukkan banyak WNA di Bali menggunakan kendaraan berpelat nomor polisi (nopol) dengan nama-nama orang Rusia, viral di media sosial Twitter.

Foto tersebut pertama kali diunggah oleh akun @niluhdjelantik di Twitter, Sabtu (4/3/2023).

Dalam unggahan tersebut, Ni Luh Djelantik membagikan foto sejumlah mobil dan motor yang dikendarai Warga Negara Asing. Anehnya, kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor palsu yang tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.

Para WNA terlihat memakai kendaraan dengan pelat nomor modifikasi yang diganti menjadi nama-nama orang asing. Contohnya Tsyplinov, Domogatsky, Tepp, dan Edward.

"Di mana harga diri bangsa ini? Mohon agar pihak @poldabali @DivHumas_Polri menambah jumlah personil di masing-masing Polsek, gak tega lihat pak polisi bekerja keras namun jumlah WNA pelanggar yang bandel jauh lebih banyak. Deportasi saja kalau masih ngeyel. Setuju?" tulisnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Senin siang, unggahan tersebut telah tayang sebanyak 708.100 kali, disukai 8.909 akun, dan di-retweet 2.980 kali.

Baca juga: Ramai soal Pelat Nomor di Bali Pakai Nama Rusia, Ini Sanksinya


Tanggapan Polda Bali

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu membenarkan kabar mengenai kendaraan bermotor di Bali yang tidak menggunakan nopol sesuai aturan.

Untuk mengatasi kejadian tersebut, pihaknya pada Sabtu (4/3/2023) telah melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang menggunakan nopol tidak sesuai aturan, terutama nopol Rusia.

Ia juga menjelaskan, jajaran Ditlantas Polda Bali melakukan peningkatan patroli di kawasan-kawasan wisata, seperti Kuta, Seminyak, Canggu, Tanah Lot, Ubud, serta kawasan wisata lain di Gianyar maupun Denpasar.

"Patroli tersebut juga sambil melaksanakan penindakan tilang terhadap para pengendara yang ditemukan melanggar lalu lintas yang didominasi oleh WNA," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Dari patroli yang dilakukan, Satake Bayu melaporkan, kepolisian Bali telah mengamankan 4 kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Pos polisi Subsektor Nusa Lembongan Polres Klungkung mengamankan kendaraan yang dikendarai WNA dan masyarakat lokal pada Minggu (6/3/2023) sekitar 10.00 WITA.

Ia menjelaskan, pengendara tersebut ditangkap karena melakukan pelanggaran lalu lintas berat saat mengendarai kendaraan. Berikut kesalahan yang dilakukan:

Baca juga: Viral, Foto Awan yang Menjulur Tinggi di Langit Yogyakarta, Fenomena Apa?

Keempat WNA dan masyarakat lokal tersebut kemudian dibawa ke Polres Klungkung. Mereka diberi sanksi tilang.

"Kami berharap kepada masyarakat Bali, mari kita budayakan tertib berlalu lintas untuk menciptakan Bali Kamseltibcarlantas dan jadikan Bali ke depan sebagai contoh keselamatan berlalu lintas," himbau Kombes Satake.

Kamseltibcarlantas merupakan singkatan dari Keamanan Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas. Ini adalah program yang diterapkan Polda Bali.

Terkait kemungkinan masih ada kendaraan lain yang menggunakan pelat nomor palsu, ia meminta kesadaran agar pengendara berinisiatif menggantinya.

"Kami Polda Bali berharap siapapun pemilik kendaraan yang bernopol Rusia agar mempunyai kesadaran untuk segera menggganti dengan yang nopol aslinya," ujarnya.

"Bagi warga masyarakat yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, mohon kerja samanya untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat dan kami akan tindak pengendara tersebut," tegas Satake Bayu.

Baca juga: Pelat AD dari Mana? Ini Daftar Lengkap Nomor Kendaraan di Indonesia

Aturan pelat nomor kendaraan

Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor polisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 68 menuliskan, pelat nomor kendaraan harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Selain itu bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan harus sesuai aturan.

Kendaraan yang tidak dipasangi pelat nomor sesuai ketentuan Polri dapat diberi sanksi pidana maksimal dua bulan kurungan atau denda Rp 500.000.

Selain itu, aturan mengenai TNKB ini juga ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 39 ayat (5) menyatakan pelat nomor kendaraaan tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi