KOMPAS.com - Satu per satu fakta di balik pembunuhan siswa SD di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu (4/3/2023) lalu mulai terkuak.
Diketahui, Randi Maulana (12) yang duduk di bangku kelas 6 SD Negeri Sirnagalih, Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi meninggal setelah dibacok gerombolan orang tak dikenal ketika pulang sekolah.
Warga yang melihat Randi dibacok sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Berikut kronologi, motif, dan identitas pelaku pembacokan siswa SD di Sukabumi hingga tewas.
Kronologi siswa SD di Sukabumi tewas dibacok
Dilansir dari Kompas.com, Randi dibacok di di Jalan KH Anwari tepatnya di depan Taman Tenjoresmi, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan bahwa korban dibacok pada Sabtu (4/3/2023) siang.
Sebelum tewas, Randi sedang berjalan kaki di pinggir jalan tepat di depan SMP 3 Palabuhan Ratu setelah pulang sekolah.
Tetapi, orang tak dikenal lantas menyerang Randi dengan cara dibacok hingga korban mengalami pendarahan yang cukup parah.
"Korban tanpa sebab langsung dibacok di leher menggunakan senjata tajam oleh pelaku yang sebelumnya tidak dikenal," katanya.
Maruly menyampaikan, pelaku pembacokan langsung melarikan diri ke arah Citepus, menurut keterangan saksi dari TKP.
Sementara korban Randi meninggal di perjalanan ketika dilarikan oleh warga menuju RS.
Baca juga: Sempat Kabur ke Hutan, 3 Pelajar SMP Sukabumi yang Diduga Bacok Siswa SD hingga Tewas Ditangkap
Dibacok gerombolan bermotor
Sementara itu, salah satu saksi berinisial A (40) mengatakan bahwa Randi sering berjalan kaki melalui Jalan Taman Bunga dari arah Pangsor menuju Gunung Butak.
Namun, pada Sabtu (4/3/2023) lalu, A melihat rombongan bermotor membawa bendera merah, putih, dan biru berpapasan dengan Randi.
Rombongan bermotor tersebut seketika membacok Randi dan langsung melarikan diri.
"Soal seragamnya saya tidak tahu. Cuma sepengetahuan saya bajunya itu biasa-biasa saja, baju biasa, cuma dalemannya tidak tahu soalnya seperti double pakaiannya, ada yang pake sweater," ujar A.
"Dari arah bawah ke atas mau arah pulang. Sebaliknya, ada rombongan bawa bendera," tambahnya.
Baca juga: 3 Pelajar SMP Pembacok Bocah SD hingga Tewas di Sukabumi Ditangkap, Pilih Korban secara Acak
Pelaku pembacokan ditangkap, semua masih SMP
Beberapa jam setelah peristiwa terjadi, Polresta Sukabumi segera menangkap gerombolan pelaku pembacokan yang mengakibatkan Randi meninggal.
Diberitakan Kompas TV Senin (6/3/2023), sebanyak 14 orang yang tergabung dalam gerombolan tersebut telah diringkus oleh Satreskrim Polres Sukabumi bekerja sama dengan Polsek Palabuhanratu.
Semua pelaku diketahui masih berstatus sebagai siswa SMP di Kecamatan Palabuhanratu dan tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Satreskrim Polresta Palabuhanratu sudah menetapkan satu siswa yang berstatus ABH 1 sebagai eksekutor.
Sementara, ABH 2 mempunyai peran menyediakan senjata tajam dan ABH 3 memiliki tugas membonceng pelaku pembacokan.
Barang bukti yang diamankan
Menurut pemeriksaan polisi, gerombolan pelaku pembacokan sempat menghadiri acara di Pantai Palabuhan Ratu sebelum menyerang Randi.
Mereka kemudian melintas di Jalan Gunung Sumping Citepus, bertepatan ketika Randi bersama teman-temannya berjalan kaki selepas pulang sekolah.
Tanpa pikir panjang, salah satu orang dari gerombolan seketika membacok Randi di bagian leher hingga korban mengalami pendarahan.
Pelaku pembacokan bersama rombongannya segera melarikan diri setelah melihat Randi berlumuran darah.
Kendati demikian, enam jam setelah melakukan pembacokan, petugas gabungan akhirnya meringkus mereka.
Dari keterangan sementara, barang bukti yang diamankan adalah senjata tajam berjenis celurit, satu buah ponsel, enam unit motor, dan atribut.
Baca juga: Kronologi Siswa SD di Sukabumi Tewas Dibacok Anggota Gerombolan Motor Saat Pulang Sekolah
Motif pembacokan Randi
Diberitakan oleh Kompas.com Senin (6/3/2023), Maruly membeberkan motif pelaku pembacokan menyerang Randi.
Ia menjelaskan bahwa pelaku sengaja memabcok korban untuk mencari lawan selepas mengunjungi Pantai Palabuhan Ratu.
"Mereka konvoi kemudian mencari lawan. Saat korban sedang berjalan dengan beberapa teman dilewati oleh mereka, didekati oleh ABH dan melakukan tindakan," imbuhnya.
Polisi menjerat pelaku pembacokan Randi dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku pembacokan terancam pidana 15 tahun penjara dan polisi rencananya bekerja sama dengan psikolog dan instansi terkait untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.