Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penemuan Mayat Anak Perempuan Tanpa Kepala di Sebatik, Ini Kronologi Lengkapnya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Ahmad Dzulviqor
Perscon kasus pembunuhan anak perempuan berusia 9 tahun di Pulau Sebatik Nunukan Kaltara. Pelaku adalah ibu tiri yang dinikahi siri ayah korban sekitar 6 bulan lalu
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Jenazah anak perempuan berinisial AR (10) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 18.00 WITA.

Jasad murid kelas 3 SD itu ditemukan di kolong rumah warga pesisir Desa Liang Bunyu, Sebatik dengan kondisi kepala yang terpisah dari tubuhnya.

Sebelumnya, ayah AR sempat melaporkan putrinya telah menghilang selama seminggu sejak Sabtu (25/2/2023).

Polres Nunukan mengungkapkan, pelaku pembunuhan keji tersebut merupakan ibu tiri korban.

Baca juga: Istri Potong Kelamin Suami karena Lecehkan Anak Tiri, Ketahuan Setelah Pasang CCTV

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Diduga terseret ombak

Dilansir dari Kompas.com, H ayah korban melaporkan putrinya hilang pada Sabtu (25/2/2023).

"Pencarian sudah dilakukan sejak dilaporkan hilang seminggu lalu. Indikasinya saat itu, AR terseret ombak karena memang musim pasang air laut," ujar Imran, ketua RT 15 Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Imran yang juga menjadi guru mengaji dan imam masjid di kampung tempat korban menjelaskan, ia sempat bertanya ke teman-teman AR mengenai keberadaan anak perempuan itu.

Menurutnya, AR anak yang rajin dan sangat fokus dengan pelajaran membaca Al Quran. Tidak biasanya korban absen mengaji.

"Kebetulan anaknya pendiam. Dia hanya menjawab kalau ditanya. Dia sangat rajin sekali kalau mengaji," lanjutnya.

Kabar AR yang menghilang membuat warga geger. Pencarian segera dilakukan, warga juga melaporkan ke polisi.

Sayangnya, meski pencarian terus dilakukan, warga tidak menemukan tanda-tanda keberadaan AR.

Warga awalnya menduga korban terseret ombak yang saat itu memang sedang musim air laut pasang.

Baca juga: Ibu Bunuh Anak Kandung di Brebes, Diduga Alami Gangguan Jiwa, Ini Pengakuan Pelaku

Jenazah korban ditemukan

Beberapa hari kemudian, warga sering mencium bau busuk saat melintasi jembatan menuju dermaga penyeberangan di Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat.

Warga sempat mengira kalau bau busuk tersebut berasal dari bangkai anjing. Hal ini, menurut Imron, karena warga sering mendapati anjing mati di lokasi penemuan jenazah.

Pencarian pun kembali dilanjutkan, Akhirnya, A ditemukan di kolong salah satu rumah warga yang berada dekat dermaga.

"Kondisinya sudah hancur, membusuk dan penuh belatung. Bahkan bagian tubuhnya terpisah, termasuk kepalanya," ungkap Imran.

Warga lanjut mencari kepala AR yang terpisah dari tubuhnya. Kepala korban ditemukan sudah dalam wujud tengkorak tidak jauh dari lokasi penemuan tubuhnya.

Imran menambahkan, Polres Nunukan kemudian meminta keterangan sejumlah warga, termasuk MR (35) ibu tiri AR.

Ia juga menyebut ibu tiri korban terlihat mencurigakan saat dimintai keterangan oleh polisi. Wanita itu menjawab dengan berbelit-belit.

"Saat petugas memeriksa rumah AR, ada temuan bercak darah cukup banyak juga. Jadi, dugaannya AR korban pembunuhan," ujar Imran.

Ia mengungkapkan, H ayah korban bekerja sebagai petani rumput laut. Ia baru menikah dengan MR selama beberapa bulan belakangan.

Baca juga: Deretan Kasus Ibu Bunuh Anak seperti yang Terjadi di Brebes, Kemiskinan Jadi Pemicu

Ibu tiri korban jadi tersangka

Dalam konferensi pers yang diadakan Polres Nunukan pada Senin (6/3/2023), terungkap bahwa MR, ibu tiri AR merupakan dalang di balik peristiwa pembunuhan ini.

"Pembunuhan dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita, di dalam rumah, ketika suami pelaku atau ayah korban sedang melaut,’’ujar Waka Polres Nunukan Kompol William Wilman Sitorus, dikutip dari Kompas.com.

Pembunuhan ini terjadi di kediaman pelaku yang berada di Jalan Dawing RT 05 Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Setelah membunuh korban, MR membuang jasadnya ke kolong rumah warga yang ada di pesisir pantai. Jaraknya sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.

MR mengaku menghabisi nyawa anak tirinya karena cemburu melihat kedekatan AR dan ayah kandungnya.

Setiap H pulang melaut, AR akan langsung memeluk sang ayah dan merebut perhatiannya. Hal ini lama-lama menimbulkan keirian di hati MR selaku istri barunya.

"Pelaku awalnya adalah tetangga dekat. Keduanya baru menikah siri sekitar enam bulan. Perhatian suami yang habis untuk putrinya mendasari perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya," jelas William.

Pelaku juga mengaku sangat emosi karena korban sering melawan saat ia nasihati.

Baca juga: Kasus Ibu Bunuh Anak di Brebes akibat Depresi, Apa Kata Psikolog?

Korban dipukuli

Berbekal dari perasaan tidak suka itu, ia mendorong tubuh AR dengan kuat sampai wajah korban terbentur lantai kamar mandi dan berdarah.

Ketika korban belum sempat bangkit, pelaku lalu mengambil balok kayu di dekatnya dan menghantamkan kepala belakang serta leher korban berulang kali. Korban akhirnya babak belur dan tergeletak tidak berdaya.

Melihat korban tidak bergerak, pelaku sempat panik. Ia sempat ingin membawa korban ke Puskesmas. Nahas, di tengah jalan, ia baru sadar tidak membawa uang.

"Kemudian timbul niat pelaku untuk tidak membawa korban berobat. Pelaku akhirnya membawa korban ke siring laut dan mendorongnya ke bawah kolong rumah warga," lanjut William

Selama diinterogasi, polisi mengatakan ekspresi pelaku tidak terlihat menyesal telah melakukan pembunuhan sadis tersebut.

Hasil analisis dokter forensik RSUD Nunukan membuktikan, kematian korban diduga kuat karena kerusakan atau gegar otak berat. Tengkorak korban dikabarkan mengalami retakan akibat hantaman balok kayu.

"Terkait terpisahnya tengkorak korban, kemungkinan akibat dari pembusukan," jelasnya.

Baca juga: Misteri Pembunuhan 2 Perempuan yang Jasadnya Dicor di Bekasi

Sementara ini, polisi masih menunggu hasil diagnosis dari dokter forensik RSUD Nunukan terkait temuan luka lecet dan robek di sejumlah bagian tubuh korban.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa selembar baju lengan panjang warna abu abu, celana panjang warna coklat muda, kaos dalam warna biru, celana dalam oranye, celana pendek warna biru gelap, baju perempuan warna coklat, dan sebuah balok kayu.

Pelaku disangka dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancaman mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

"Jika yang melakukan orang tuanya, ditambah 1/3 dari ketentuan," pungkas William.

(Sumber: Kompas.com/Ahmad Dzulviqor | Editor Ardi Priyatno Utomo, Khairina)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi