Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 49 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Cara Mendaftar, dan Besaran Insentifnya

Baca di App
Lihat Foto
Prakerja
Kartu Prakerja gelombang 49 resmi dibuka pada Senin (6/3/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 49 resmi dibuka pada Senin (6/3/2023).

Pembukaan gelombang kedua Prakerja pada 2023 tersebut disampaikan oleh akun Instagram resmi Prakerja, @prakerja.go.id.

"Seleksi GELOMBANG 49 sudah dibuka! Yuk buru-buru klik 'Gabung Gelombang' sekarang juga di dashboard Kartu Prakerja kamu!. Belum bisa gabung karena belum daftar? Daftar sekarang via www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa. Gampang dan enggak perlu bantuan siapapun untuk daftarnya Sob!," tulis dalam akun Prakerja.

Baca juga: Lupa Password di Dashboard Kartu Prakerja? Lakukan Cara Berikut Ini!

Saat dikonfirmasi, Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana juga membenarkan adanya pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 49 tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Iya betul, sudah dibuka per siang (Senin) tadi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (6/3/2023) petang.

William mengatakan, calon peserta bisa langsung mengunjungi dashboard Prakerja dan klik "Gabung Gelombang."

Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?

Baca juga: Cara Daftar Prakerja Gelombang 49, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Apa itu Program Kartu Prakerja?

Dilansir dari laman resmi prakerja, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca juga: 7 Perusahaan Teknologi Dunia yang PHK Massal Pekerjanya, Mana Saja?

 Baca juga: Apakah Penerima Program Kartu Prakerja Tahun Sebelumnya Bisa Ikut Kembali Tahun Ini?

Cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 49

Bagi Anda yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 49, berikut tata cara pendaftarannya:

Baca juga: Cara Daftar Prakerja Gelombang 49, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Syarat dan ketentuan pendaftar Kartu Prakerja

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, program Kartu Prakerja ini dikhususkan bagi pencari kerja dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Adapun syaratnya seperti berikut ini:

  1. Warga negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun.
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, program Kartu Prakerja tersebut tidak dapat diberikan kepada:

  1. Pejabat Negara.
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  3. Aparatur Sipil Negara.
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Kepala Desa dan perangkat desa.
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka, Cek Syarat dan Daftar di www.prakerja.go.id

Jumlah biaya pelatihan dan insentif yang akan didapatkan

Besaran biaya pelatihan dan insentif yang akan diterima peserta Kartu Prakerja gelombang 49 ini sebesar Rp 4.200.000, yang terdiri dari:

  1. Biaya pelatihan sebesar Rp 3.500.000.
  2. Insentif biaya mencari kerja sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp 600.000.
  3. Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang akan diberikan paling banyak 2 (dua) kali.

Kapan insentif diberikan?

Bagi peserta yang lolos program Karu Prakerja, maka akan menerima insentif biaya mencari kerja setelah:

Sedangkan insentif pengisian survei evaluasi akan bisa diterima setelah:

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Sudah Dibuka, Siapa Saja yang Bisa Daftar?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi