Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya Tahun 2023

Baca di App
Lihat Foto
Polri
Perbedaan membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain.

Pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian, baik di tingkat polsek, polres, polda, Mabes Polri, dan secara online atau daring.

SKCK yang sudah diterbitkan oleh kepolisian dapat digunakan selama enam bulan sejak tanggal dokumen ini dikeluarkan.

Masyarakat yang ingin menggunakan SKCK namun masa berlakunya sudah lewat dapat melakukan perpanjangan di kantor kepolisian atau online.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Berikut cara memperpanjang SKCK beserta syarat dan biayanya tahun 2023.

Baca juga: Isu Calon Anggota DPR Tak Wajib Punya SKCK, Ini Tanggapan Dosen Unair

Pengertian SKCK

Dilansir dari laman polri.go.id, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan SKCK yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

SKCK dulu diberi nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan dokumen ini dikeluarkan kepada mereka yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga dokumen ini diterbitkan.

Dalam proses penerbitannya, SKCK yang termasuk surat keterangan resmi dari Polri dikeluarkan oleh fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).

SKCK diberikan kepada warga masyarakat selaku pemohon untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Pasal 18 peraturan tersebut juga menetapkan bahwa masa berlaku SKCK berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Lantas, bagaimana caranya memperpanjang SKCK tahun 2023?

Baca juga: KPU Akan Syaratkan SKCK untuk Pendaftaran Calon Anggota DPR Pemilu 2024

 

Syarat perpanjang SKCK

Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SKCK harus melampirkan beberapa dokumen yang ditetapkan, yakni:

  • Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir. Maksimal telah habis masanya selama satu tahun
  • Fotocopy KTP atau SIM
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian.

Baca juga: Syarat Calon Anggota DPR RI: Harus Melampirkan SKCK, Mantan Koruptor Bisa Mendaftar

Cara perpanjang SKCK

Dilansir dari laman SIPPN Menpan, masyarakat dapat melampirkan dokumen pembuatan SKCK dengan cara-cara berikut ini:

  • Mendatangi kantor kepolisian terdekat pada hari dan jam kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB
  • Menyerahkan dokumen ke loket. Identitas pemohon akan dicatat oleh petugas. Fungsi intelkam memeriksa kecocokan dokumen persyaratan dan penelitian keseuaian, serta ada atau tidaknya catatan kepolisian dari pemohon
  • SKCK akan diproses jika dokumen dinyatakan lengkap, namun akan dikembalikan jika berkas tidak lengkap untuk dilengkapi
  • SKCK diterbitkan ketika tidak ditemukan hal-hal dari pemohon yang meragukan dan dokumen yang dibawa sudah lengkap.
  • Setelah SKCK diterbitkan, pemohon membayarkan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000 kepada petugas Polri di tempat.

Perlu diketahui, biaya perpanjangan dan pembuatan baru SKCK sama, yaitu sebesar Rp 30.000.

Biaya tersebut sesuai dengan:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perlu dicatat bahwa Polsek tidak melayani pembuatan SKCK untuk melamar atau melemgkapi administrasi PNS maupun CPNS.

SKCK untuk pembuatan visa atau keperluan lain yang sifatnya antarnegara juga tidak diterbitkan oleh polsek.

Sementara itu, Polsek dan Polres hanya menerbitkan SKCK sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.

Baca juga: Cara Mengurus SKCK untuk Beragam Keperluan

Cara perpanjang SKCK secara online

Masyarakat yang tidak dapat mengajukan perpanjangan SKCK di kantor kepolisian, dapat mengurus dokumen ini secara online.

Berikut cara perpanjang SKSK secara online:

  • Kunjungi laman https://skck.polri.go.id/
  • Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online
  • Lampirkan dokumen yang disyaratkan untuk memperpanjang SKCK
  • Dapatkan kode untuk mencetak SKCK atau barcode
  • Datang ke loket pelayanan Polsel, Polres, atau Polda dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK
  • Pemohon membayar biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000
  • Setelahnya, pemohon diberi kwitansi pembayaran dan mendapat nomor antrean pencetakan SKCK
  • SKCK yang sudah diterbitkan diserahkan kepada pemohon dan bisa meminta legalisir jika diperlukan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Buat SKCK Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi