Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat KTP Digital 2023 dan Bedanya dengan E-KTP

Baca di App
Lihat Foto
Freepik
Ilustrasi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah pada tahun 2023 menargetkan 50 juta penduduk Indonesia memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD atau yang biasa disebut dengan KTP digital saat ini sudah mulai dijalankan.

"Memang sudah berjalan, resmi sudah berjalan, dasarnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari Kompas.com (13/2/2023).

KTP digital tidak bersifat wajib, namun dalam jangka panjang diharapkan akan beralih ke layanan digital tanpa harus dipaksa. KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan KTP digital dan apa bedanya dengan KTP elektronik (E-KTP)?

Cara mendapatkan KTP digital

KTP digital bisa dibuat melalui aplikasi IKD yang saat ini baru tersedia di Play Store. Untuk pengguna ponsel iPhone saat ini aplikasi belum tersedia.

Selengkapnya cara untuk membuat KTP digital sebagai berikut:

KTP digital yang telah dibuat tak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD yang diinstal di ponsel.

Baca juga: E-KTP Digital dengan QR Code, Ini Syarat dan Cara Buatnya

 

Perbedaan KTP digital dan E-KTP

Dikutip dari Kompas.com (22/6/2022) Zudan menjelaskan, secara sederhana, KTP digital akan memindahkan KTP yang saat ini ada KTP elektronik atau e-KTP ke dalam handphone. Pemindahan tersebut nantinya berwujud foto ataupun dengan QR Code.

KTP digital nantinya bisa dibuka di handphone maupun menggunakan aplikasi khusus. Secara lengkap, berikut ini perbedaan KTP digital dengan KTP elektronik:

1. Bentuk kartu

Secara fisik, E-KTP berwujud kartu yang bisa dipegang oleh siapapun.

Namun KTP digital memiliki bentuk berupa gambar KTP dan kode respon cepat (QR Code).

2. Penerbitannya

E-KTP harus dicetak oleh Dinas Dukcapil usai diajukan oleh penduduk dan penduduk harus merekam identitas dirinya.

Berbeda dengan KTP digital yang tidak memerlukan pencetakan karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.

3. Lokasi penyimpanan

KTP elektronik memungkinkan untuk disimpan di dompet atau penyimpanan kartu.

Berbeda dengan KTP digital, di mana penyimpanannya berlokasi di ponsel.

4. Akses

KTP elektronik bisa dilihat secara langsung tanpa perlu koneksi internet.

Sedangkan untuk KTP digital tak membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengaksesnya.

Namun sejumlah langkah verifikasi diperlukan ketika akan mengakses KTP digital.

5. Kemudahan

Perbedaan lainnya adalah dari aspek kemudahan. Adanya KTP eklektronik masyarakat saat ini masih memerlukan fotokopi ketika mengurus banyak hal.

Pada KTP digital fotokopi diharapkan tak perlu lagi dilakukan sehingga masyarakat bisa mendapatkan kemudahan.

Baca juga: Mulai Diterapkan Bertahap, KTP Digital Bisa Diunduh di PlayStore

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi