Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Kasus di Subang, Bolehkah RS Menolak Pasien?

Baca di App
Lihat Foto
Tribun Jabar
Euis, bidan Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang, Subang (kiri), didampingi Juju Junaedi, suami Kurnaesih. Adapun Kurnaesih meninggal usai ditolak oleh pihak RSUD Ciereng Subang.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Seorang ibu hamil mengembuskan napas terakhir setelah ditolak melahirkan di RSUD Subang, Jawa Barat.

Alasannya, rumah sakit saat itu sedang penuh.

Bidan Desa Buniara, Euis mengatakan, pasien sempat dirawat sebentar di ruang IGD, sebelum akhirnya dibawa ke ruang PONEK (Ruangan Khusus Ibu Melahirkan).

Setibanya di ruang PONEK, perawat justru menginformasikan bahwa ruangan PONEK dan ICU sedang penuh, sehingga meminta pasien untuk dibawa ke rumah sakit lain.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahkan permintaan Euis untuk memeriksa pasien terlebih dahulu pun diabaikan oleh pihak perawat RSUD Subang.

Sayangnya, dalam perjalanan menuju ke rumah sakit Bandung, pasien tersebut meninggal dunia di ambulans.

Baca juga: Daftar RS dan Klinik yang Abaikan Instruksi Jokowi soal Tarif Tes PCR


Lantas, bolehkan RS menolak pasien?

Tanggapan Kemenkes

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, semua rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi kritis.

"Kalau dalam kondisi emergency harus ditangani," kata Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

Kewajiban penanganan pasien kritis ini tetap berlaku meski ruang pelayanan di rumah sakit dalam kondisi penuh.

Dalam kondisi darurat, rumah sakit harus memberikan pertolongan pertama.

Khusus untuk kasus penolakan RSUD Subang, perlu diklarifikasi terlebih dahulu bagaimana kondisi saat itu.

Baca juga: Benarkah Pasien BPJS Kesehatan Hanya Bisa Rawat Inap Maksimal 3 Hari?

Dilarang menolak pasien atau meminta uang muka

Senada, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Anjari Umarjiyanto juga mengungkapkan rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi kritis atau darurat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan):

Dalam Pasal 32 Ayat 2, disebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dalam keadaan darurat dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Terkait penolakan yang disebut pihak pasien, berdasarkan informasi yang ia terima, Anjar menjelaskan pihak RSUD Subang sebenarnya telah melakukan penanganan di IGD dan PONEK.

"Artinya, si ibu sudah mendapatkan penanganan ya, penanganan rujukan dari fasilitas kesehatan sebelumnya, dalam hal ini puskesmas," kata Anjar, terpisah.

Baca juga: Wacana Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Mulai Kapan?

Karena kondisi ruangan ICU yang penuh, pihak rumah sakit kemudian memberi rujukan ke rumah sakit lain yang tersedia.

Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni ketika ruangan di fasilitas kesehatan tertentu tidak tersedia, maka wajib merujuknya ke faskes yang lain.

Sayangnya, Anjar menilai pihak RSUD Subang tidak memberikan penjelasan yang baik kepada keluarga korban terkait rujukan ini, sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

"Yang saya garis bawahi adalah karena ini hal yang sangat kritis, membutuhkan pertolongan segera, perlu penginformasian yang cukup baik, sehingga diterima oleh pihak keluarga secara tepat," jelas dia.

"Menginformasikan dan komunikasi ini yang menurut kami perlu ditingkatkan, sehingga ada pemahaman dan tindakan dari rumah sakit untuk melakukan rujukan ke RS lain yang memang lebih tersedia fasilitas pelayanannya," sambungnya.

Kendati demikian, pihaknya meminta agar RSUD Subang segera melakukan evaluasi dan audit agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.

Baca juga: Kapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Diterapkan?

Permintaan maaf Dinkes Subang

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Subang, Maxi meminta maaf atas kejadian yang menimpa seorang ibu dan bayinya tersebut.

Pihaknya juga memohon maaf atas pelayanan kepada masyarakat yang belum optimal dan sesuai dengan ekspektasi masyarakat.

Senada dengan Anjar, ia menduga bahwa insiden ini akibat dari kesalahpahaman dalam keadaan yang serba darurat saat kejadian.

Menurutnya, pihak RSUD Subang tidak memiliki niat mencelakakan atau menolak pasien karena saat itu memang kondisi ICU sedang penuh.

Dinkes Subang pun menyesali kejadian tersebut lantaran membuat akibat yang sangat fatal dan memilukan bagi almarhumah dan keluarga.

Baca juga: Berapa Lama Pasien BPJS Bisa Dirawat di Rumah Sakit? Ini Ketentuannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi