KOMPAS.com - Nama mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo terus mendapat sorotan.
Pasalnya, Rafael yang merupakan seorang pejabat eselon III DJP memiliki kekayaan fantastis, yakni lebih dari Rp 56 miliar.
Tak hanya itu, beberapa aset kekayaan Rafael juga disebut tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kini, kasus dugaan pelanggaran Rafael pun memasuki babak baru setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi adanya kejanggalan dalam kekayaan Rafael.
Baca juga: Asal-usul Rubicon Milik Rafael Alun, Belum Balik Nama dan Disebut Dijual ke Kakaknya
Pemblokiran rekening
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah memblokir puluhan rekening Rafael yang berisi dana besar.
Jumlah uang tersebut tidak sesuai dengan kekayaan Rafael yang tercantum dalam LHKPN.
Selain itu, PPATK sebelumnya juga telah memblokir rekening konsultan pajak yang diduga menjadi nominee Rafael.
"Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," kata Ivan, Senin (7/3/2023).
Pemblokiran tersebut dilakukan setelah PPATK mengendus adanya pencucian uang profesional.
Dengan adanya pemblokiran ini, penarikan uang tunai dalam jumlan besar juga akan bisa dicegah.
Baca juga: Teka-teki Kepemilikan Rubicon dan Harley-Davidson Rafael Alun Trisambodo
Transaksi janggal Rp 500 miliar
Ivan menuturkan, pihaknya menemukan jumlah transaksi dalam puluhan rekening tersebut mencapai lebih dari Rp 500 miliar.
Nilai Rp 500 miliar itu terkait mutasi rekening mulai dari 2019 hingga 2023.
"Itu mutasi rekening pada rekening yang kami bekukan. Bukan nilai dana. Itu hanya terkait RAT dan pihak-pihak yang kami duga terkait (individu atau badan hukum)," ujarnya.
Semua rekening tersebut, termasuk atas nama istri Rafel, Ernie Meike Torondek, dan anak-anaknya.
Sri Mulyani restui pemecatan Rafael
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menyetujui pemecatan Rafael sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan mengatakan, pemecatan ini didasari atas hasil audit investigasi terhadap kekayaan Rafael.
Berdasarkan hasil investigasi, Awan menyebut Rafael terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat," kata Awan.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai pelanggaran berat yang dimaksud.
Selain itu, pihak Kementerian Keuangan juga telah memeriksa transaksi di enam perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Rafael.
Hasil pemeriksaan ini nantinya akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Disorot, Pegawai Bea Cukai Pamer Harta di Tengah Agenda Bersih-bersih Kemenkeu
(Sumber: Kompas.com/Ardito Ramadhan, Syakirun Ni'am | Editor: Bagus Santosa, Dani Prabowo, Sabrina Asril)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.