Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Rafael Alun Trisambodo dan Transaksi Janggal Rp 500 Miliar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy terkait harta kekayaannya sebesar Rp 56,1 miliar yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Nama mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo terus mendapat sorotan.

Pasalnya, Rafael yang merupakan seorang pejabat eselon III DJP memiliki kekayaan fantastis, yakni lebih dari Rp 56 miliar.

Tak hanya itu, beberapa aset kekayaan Rafael juga disebut tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kini, kasus dugaan pelanggaran Rafael pun memasuki babak baru setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi adanya kejanggalan dalam kekayaan Rafael.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Asal-usul Rubicon Milik Rafael Alun, Belum Balik Nama dan Disebut Dijual ke Kakaknya

Pemblokiran rekening

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah memblokir puluhan rekening Rafael yang berisi dana besar.

Jumlah uang tersebut tidak sesuai dengan kekayaan Rafael yang tercantum dalam LHKPN.

Selain itu, PPATK sebelumnya juga telah memblokir rekening konsultan pajak yang diduga menjadi nominee Rafael.

"Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," kata Ivan, Senin (7/3/2023).

Pemblokiran tersebut dilakukan setelah PPATK mengendus adanya pencucian uang profesional.

Dengan adanya pemblokiran ini, penarikan uang tunai dalam jumlan besar juga akan bisa dicegah.

Baca juga: Teka-teki Kepemilikan Rubicon dan Harley-Davidson Rafael Alun Trisambodo


Transaksi janggal Rp 500 miliar

Ivan menuturkan, pihaknya menemukan jumlah transaksi dalam puluhan rekening tersebut mencapai lebih dari Rp 500 miliar.

Nilai Rp 500 miliar itu terkait mutasi rekening mulai dari 2019 hingga 2023.

"Itu mutasi rekening pada rekening yang kami bekukan. Bukan nilai dana. Itu hanya terkait RAT dan pihak-pihak yang kami duga terkait (individu atau badan hukum)," ujarnya.

Semua rekening tersebut, termasuk atas nama istri Rafel, Ernie Meike Torondek, dan anak-anaknya.

Baca juga: Beredar Pesan Pegawai Ditjen Pajak Sebut Kemenkeu Abaikan Aduan Dugaan Korupsi, Staf Menkeu Buka Suara

Sri Mulyani restui pemecatan Rafael

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menyetujui pemecatan Rafael sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan mengatakan, pemecatan ini didasari atas hasil audit investigasi terhadap kekayaan Rafael.

Berdasarkan hasil investigasi, Awan menyebut Rafael terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

"Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat," kata Awan.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai pelanggaran berat yang dimaksud.

Selain itu, pihak Kementerian Keuangan juga telah memeriksa transaksi di enam perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Rafael.

Hasil pemeriksaan ini nantinya akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Disorot, Pegawai Bea Cukai Pamer Harta di Tengah Agenda Bersih-bersih Kemenkeu

(Sumber: Kompas.com/Ardito Ramadhan, Syakirun Ni'am | Editor: Bagus Santosa, Dani Prabowo, Sabrina Asril)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi