Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Partai Politik: Tujuan, Fungsi, serta Hak dan Kewajibannya

Baca di App
Lihat Foto
Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji
Ilustrasi partai politik.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Partai politik menjadi salah satu bagian penting dalam demokrasi.

Kehadiran partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tercatat ada 24 partai politik yang bepartisipasi, enam di antaranya merupakan partai lokal Aceh.

Pengertian partai politik

Dalam UU tersebut, partai politik dimaknai sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cita-cita yang dimaksudkan adalah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Partai politik didirikan dan dibentuk oleh minimal 30 orang warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.

Baca juga: Partai Politik dan Sejarah Kelahirannya di Indonesia

Selain itu, partai politik juga didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri partai dengan akta notaris.

Pendirian partai politik juga harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.

Bagi pendiri dan pengurus partai, dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain.

Dalam aturannya, partai politik juga harus didaftarkan menjadi badan hukum.

Baca juga: Larangan dan Sanksi bagi Partai Politik, Apa Saja?

Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus memiliki akta notaris pendirian partai, nama, lambang, tanda gambar, kantor tetap, kepengurusan pada setiap provinsi minimal 75 persen dari jumlah kabupaten atau kota, 50 persen dari jumlah kecamatan, dan rekening atas nama partai.

Setiap warga negara Indonesia dapat menjadi anggota partai jika telah berumur 17 tahun atau sudah menikah.

Keanggotaan partai ini bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatid bagi warga.

Baca juga: Fungsi, Peran, dan Tujuan Partai Politik

Tujuan partai politik

Dalam eksistensinya, partai politik memiliki tujuan umum, yakni:

  • Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  • Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain tujuan umum, partai politik juga memiliki tujuan khusus berikut:

  • Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
  • Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
  • Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 Baca juga: Sumber Keuangan Partai Politik, dari Mana Saja?

Fungsi partai politik

Dalam pasal 11, disebutkan bahwa fungsi partai politik adalah sebagai sarana:

  • Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  • Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
  • Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
  • Partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
  • Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Baca juga: Sumber Keuangan Partai Politik, dari Mana Saja?

Hak dan kewajiban partai politik

Dalam perjalanannya, partai politik berhak:

  • Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
  • Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
  • Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Membentuk dan memiliki organisasi sayap partai politik; dan
  • Memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Partai Politik

Partai politik juga memiliki kewajiban untuk:

  • Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
  • Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;
  • Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
  • Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
  • Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;
  • Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
  • Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
  • Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat;
  • Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
  • Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum; dan
  • Menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.

Baca juga: Apa Itu Partai Politik, Fungsi, dan Sistemnya

Keuangan partai politik

Keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN atau APBD.

Dalam hal ini, sumbangan yang dimaksudkan bisa berupa uang, barang, dan/atau jasa.

Sumbangan tersebut bisa berasal dari:

  • Perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART;
  • Perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp 1.000.000.000 per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan
  • Perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp 7.500.000.000 per perusahaan
  • dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.

Sementara itu, APBN/APBD diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR dan DPRD yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Sumber keuangan tersebut dapat digunakan untuk pengeluaran dalam pelaksanaan program, mencakup pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.

Baca juga: Tujuan Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sejumlah Dualisme Partai Politik di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi