KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai permasalahan tata kelola jalan tol di Indonesia.
Permasalahan yang ditemukan mulai dari proses perencanaan, pelelangan, pengawasan, potensi benturan kepentingan, tidak adanya aturan lanjutan, hingga potensi kerugian negara.
Hal itu sebagaimana disampaikan KPK dalam unggahan di akun Instagram resminya, @official.kpk pada Selasa (7/3/2023).
Kompas.com telah mendapatkan izin dari Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati untuk menggunakan unggahan tersebut sebagai pemberitaan.
Menurut KPK, sejak 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 kilometer dengan rencana nilai investasi sebesar Rp 593,2 triliun.
"Dalam tata kelolanya, KPK menemukan adanya titik rawan korupsi seperti lemahnya akuntabilitas lelang pengusahaan jalan tol, terjadinya benturan kepentingan, hingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajibannya. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 4,5 Triliun.," tulis KPK.
Baca juga: Video Viral, Mobil PJR Kejar Pikap di Tol Semarang bagai Adegan Game GTA
Daftar masalah tata kelola jalan tol di Indonesia
1. Proses perencanaanDalam proses perencanaan, KPK menemukan masalah pengaturan pengelolaan jalan tol masih menggunakan aturan lama.
Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.
2. Proses lelangUntuk proses lelang, dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol.
Hal tersebut berakibat pada pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan pembangunan tertunda.
Baca juga: Akses ke IKN Dilengkapi Tol Bawah Laut, Jadi yang Pertama di Indonesia
3. Proses pengawasanSementara dalam proses pengawasan, belum ada mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban BUJT.
Akibatnya, pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.
4. Potensi benturan kepentinganKPK juga menyoroti investor pembangunan dalam hal ini didominasi oleh 61,9 persen kontraktor pembangunan, yakni BUMN Karya (pemerintah).
Akibatnya, terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.
Baca juga: Bolehkah Moge Masuk Jalan Tol? Simak Penjelasan Berikut...
5. Tidak ada aturan lanjutanKPK menilai belum ada aturan tentang penyerahan pengelola jalan tol yang lebih lanjut.
Akibatnya, mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.
6. Potensi kerugian negaraLemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajiban mereka hingga berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 4,5 triliun.
Baca juga: Viral, Video Pengemudi Mobil Mercy Pelat RFS Kokang Pistol di Jalan Tol, Polisi: Harus Sabar
Rekomendasi KPK
Atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan sebagai berikut:
- Menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara komprehensif dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri PUPR.
- Menggunakan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan pelaksanaan lelang pengusahaan jalan tol.
- Melakukan evaluasi pemenuhan kewajiban BUJT serta meningkatkan kepatuhan pelaksanaannya.
- Melakukan evaluasi atas Peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas dari berbagai sektor
- Menyusun regulasi tentang benturan kepentingan
- Menyusun Peraturan turunan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan tol, terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol pasca berakhirnya hak konsesi.
- Melakukan penagihan dan memastikan pelunasan pengembalian pinjaman dana bergulir pengadaan tanah dari BUJT.
Baca juga: 9 Tahun Lalu Ade Sara Ditemukan Tewas di Ruas Tol JORR, Dibunuh Mantan Pacar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.