Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Tambah Vaksin Indovac, Berikut Update Jenis Vaksin Booster Kedua

Baca di App
Lihat Foto
Ahmad Muzakki
Vaksinasi booster dosis kedua untuk masyarakat umum di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dimulai, Selasa (24/1/2023).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambah jenis vaksin booster kedua Covid-19 berupa vaksin Indovac.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksin Indovac diberikan bagi mereka yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca.

"Vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada," tuturnya kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun pemberian vaksin Indovac untuk vaksinasi booster kedua Covid-19 ditujukan bagi semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.

Sebelumnya vaksin Indovac hanya diberikan kepada lansia di atas 60 tahun.

Baca juga: Pemerintah Gulirkan Vaksinasi Booster Kedua untuk Masyarakat Umum, Akankah Dijadikan sebagai Syarat Perjalanan?

Update jenis vaksin booster kedua Covid-19

Pemberian vaksin Indovac menambah jenis vaksin Covid-19 booster kedua.

Berikut daftar jenis vaksin Covid-19 untuk booster kedua:

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac 2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca

Baca juga: Vaksin Booster Kedua Gratis, Berikut Ketentuan Dosisnya

3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer 4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna 5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J) 6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm 7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax

Baca juga: Kemenkes Pastikan Vaksin Booster Kedua bagi Masyarakat Umum Masih Gratis

Aturan pemberian vaksin Booster kedua

Pemberian vaksin Covid-19 booster kedua diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02/02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster kedua bagi kelompok masyarakat umum.

SE itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 20 Januari 2023.

Disebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 booster kedua diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama.

Masyarakat umum bisa mendapatkan vaksinasi booster kedua Covid-19 dengan mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan.

Nadia mengatakan, pemberian vaksin Covid-19 booster kedua diharapkan dapat mengaja imunitas tubuh dan memutus penularan Covid-19.

Sebab, selama ini pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit didominasi oleh masyarakat yang belum mendapatkan booster. 

"Begitu juga untuk kasus yang meninggal, sebagian besar belum di-booster," ujarnya.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi SatuSehat Mobile

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi