Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Januari 2024, Hanya Pengguna Terdata yang Boleh Membeli Elpiji 3 Kg

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Markus Yuwono
Pangkalan LPG 3 Kg di Bantul Menjual jauh Diatas HET
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan terbaru soal pembelian elpiji tertentu alias elpiji 3 kilogram (kg).

Mulai 1 Januari 2024, hanya masyarakat yang telah terdata yang dapat membeli elpiji 3 kg agar tepat sasaran.

Aturan tersebut terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023.

Di dalamnya mengatur tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jenis BBM dan LPG yang Naik, Bagaimana Pertalite, Pertamax, Solar, LPG 3 Kg?

Aturan itu dikeluarkan Kementerian ESDM pada 28 Februari 2023.

"Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG Tertentu," demikian isi lampiran dalam aturan tersebut.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji membenarkan adanya rencana tersebut.

"Ya. Itu rencana kami," ujarnya Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Disahkan, Simak Ketentuannya

Waktu pendataan

Pendataan pengguna elpiji tertentu untuk wilayah kabupaten atau kota pada provinsi di Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Maret 2023.

Sementara pendataan untuk wilayah kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.

Dituliskan, evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna elpiji tertentu dilaksanakan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Adapun rincian wilayah kabupaten atau kota dan waktu pelaksanaan pendataan pengguna elpiji tertentu dapat dilihat di sini.

Baca juga: Warung Kecil Tak Bisa Jual LPG 3 Kg, Begini Cara Daftar Agen Resmi LPG Pertamina

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi