Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hukum Pidana di Indonesia, dari Sebelum Penjajahan hingga Berlakunya KUHP Warisan Belanda

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Ilustrasi KUHP dan KUHAP
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Hukum pidana adalah aturan yang memuat sanksi berupa pidana.

Pidana sendiri merupakan suatu penderitaan yang diberikan kepada seseorang sebagai hukuman karena telah melanggar hukum pidana.

C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989), mendefinisikan apa itu hukum pidana.

Menurutnya, hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan diancam hukuman berupa penderitaan atau siksaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjadi salah satu hukum yang berlaku hingga saat ini, lantas, bagaimana sejarah hukum pidana di Indonesia?

Sejarah hukum pidana di Indonesia

Indonesia saat ini masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebelum akan menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru) pada 2026 mendatang.

Dikutip dari artikel jurnal Supremasi Hukum Pidana di Indonesia (2008) karya Bunyana Sholihin, KUHP yang masih berlaku saat ini adalah peninggalan kolonial.

Yakni, berupa terjemahan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie pada 1915.

Adapun secara garis besar, sejarah hukum pidana Indonesia terbagi menjadi empat bagian, yaitu masa sebelum penjajahan, kolonial Belanda, kependudukan Jepang, dan kemerdekaan.

1. Masa sebelum penjajahan

Jauh sebelum masa penjajahan, banyak data yang menguatkan bahwa Nusantara telah memberlakukan norma-norma pidana berupa norma pidana adat.

Norma pidana adat ini berlaku secara terpisah menurut wilayah kekuasaan setiap kerajaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Dengan kata lain, beberapa kerajaan ada yang membukukan dan memberlakukan norma pidana secara turun-menurun dari generasi satu ke generasi selanjutnya.

Namun, ada pula kerajaan yang hanya memberlakukan dan menerapkan norma-norma pidana yang berlaku dan diakui sekelompok masyarakat untuk setiap kasus kejahatan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya

2. Masa kolonial Belanda

Setelah Belanda datang, Indonesia menganut dualisme hukum, yaitu Hukum Belanda Kuno atau Hukum Kapal Belanda, dan Hukum Adat.

Hukum Belanda Kuno yang mengacu pada Hukum Romawi dibawa masuk ke Nusantara bersama kapal dagang di bawah pimpinan Cornelis de Houtman.

Hukum Kapal Belanda berlaku terus sampai beberapa tahun setelah VOC berdiri pada 20 Maret 1602.

Namun seiring waktu, Hukum Belanda tak lagi mampu menyelesaikan masalah-masalah hukum di sejumlah bandar perdagangan.

Karena merasa perlu memberlakukan aturan baru, Staten General (Badan Federasi Tertinggi) di Belanda memberikan kekuasaan kepada VOC untuk membuat aturan sendiri.

Semua peraturan yang sudah dibuat tersebut kemudian dimuat dalam papan pengumuman di dinding kantor VOC. Aturan tertempel ini pun disebut sebagai Pelakat.

Pelakat mencakup hukum privat dan hukum pidana. Peraturan pidana ini tetap berlaku sampai berlakunya Wetboek van Strafrecht voor de Eropeanen pada 1 Januari 1867 bagi orang Eropa.

Baca juga: Apa Artinya Hukuman Mati pada Vonis Ferdy Sambo?

Sementara bagi bangsa Indonesia dan Timur Asing berlaku Wetboek van Strafrecht tertanggal 1 Januari 1873.

Pada akhir abad ke-19, pemerintah kolonial merasa perlu melakukan unifikasi atau menyeragamkan hukum pidana.

Pemerintah Belanda kemudian mengadakan kodifikasi (penyusunan) hukum pidana baru, yaitu Wetboek van Strafrecht 1881 dan diberlakukan secara nasional mulai 1 September 1886.

Dengan demikian, mulai 1 September 1886, di Belanda hanya berlaku Wetboek van Strafrecht 1881 sebagai peraturan pidana.

Di sisi lain, unifikasi hukum pidana juga dilakukan di negeri jajahan berdasarkan pengumuman Raja Belanda pada 15 Oktober 1915.

Sejak saat itu, wilayah Hindia Belanda memiliki Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie 1915 yang merupakan perubahan dan penyesuaian dari Wetboek van Strafrecht 1881.

Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie 1915 pun dinyatakan berlaku di seluruh wilayah Hindia Belanda mulai 1 Januari 1918.

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?

3. Masa pendudukan Jepang

Masuknya tentara Jepang ke wilayah Hindia Belanda pada 8 Maret 1942 menggantikan kependudukan Belanda atas Indonesia.

Berlangsung kurang lebih tiga tahun, penjajahan bangsa Jepang tak banyak berpengaruh terhadap aturan hukum pidana di Indonesia.

Dilansir dari laman Universitas Islam An-Nur Lampung, pemerintah Jepang memberlakukan kembali peraturan zaman Belanda dengan dasar Gun Seirei melalui Osamu Seirei.

Pertama, pemerintahan militer Jepang mengeluarkan Osamu Seirei Nomor 1 Tahun 1942.

Pasal 3 aturan tersebut menyebutkan, semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintah terdahulu, tetap diakui sah untuk sementara waktu, asal tidak bertentangan dengan pemerintahan militer.

Oleh sebab itu, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie 1915 peninggalan Belanda masih tetap berlaku, di samping aturan pidana pemerintahan Jepang.

Baca juga: Macam-macam atau Jenis Penggolongan Hukum

4. Masa kemerdekaan Indonesia

Sehari setelah kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada 18 Agustus 1945, berlaku Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai sumber hukum tertinggi.

Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 mengatur:

"Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini."

Dengan demikian, peraturan hukum pada masa itu termasuk Wetboek van Strafrecht voor nederlandsch-Indie 1915 dan peraturan pemerintahan Jepang masih berlaku.

Hingga pada 26 Pebruari 1946, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-undang tersebut antara lain mengatur:

  • Mencabut berlakunya hukum pidana yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang.
  • Mencabut semua aturan hukum pidana yang dikeluarkan Panglima Tertinggi Balatentara Hindia Belanda.
  • Peraturan hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda tahun 1915.
  • Mengubah nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie menjadi Wetboek van Strafrecht dan selanjutnya diterjemahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Mencabut atau mengubah beberapa pasal dari KUHP.
  • Memuat beberapa tindak pidana baru.
  • Menetapkan bahwa UU ini berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura terhitung mulai 26 Februari 1946.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi