Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AG Ditahan, Rafael Dipecat, dan Aliran Uang Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy terkait harta kekayaannya sebesar Rp 56,1 miliar yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang awalnya dilakukan Mario Dandy Satrio kepada anak pengurus GP Ansor bikin gonjang-ganjing Kementerian Keuangan. 

Harta kekayaan tidak wajar ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, dan sejumlah pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lainnya jadi sorotan. 

Diketahui, Mario menganiaya David hingga koma di Kompeks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Karena Mario, harta orangtuanya disorot

Warganet yang geram dengan aksi tak terpuji tersebut lantas mencari informasi pribadi Mario, keluarga, termasuk gaya hidupnya yang mewah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari situ, didapati temuan bahwa remaja berusia 20 tahun tersebut adalah anak dari Rafael yang pada saat itu masih berstatus sebagai pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Harta kekayaan Rafael lantas dikulik warganet hingga ayah Mario ini diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lantas, bagaimana perkembangan terbaru seputar soal kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor tersebut?

Baca juga: Polda Metro Tunda Rekonstruksi Kasus Penganiayaan D oleh Mario Dandy Cs

1. AG, pacar Mario Dandy Satrio, ditahan

Kasus penganiayaan yang menimpa D, anak pengurus GP Ansor tidak hanya menyeret nama Mario, namun juga Shane Lukas Rotua dan seorang perempuan berinisial AG.

Perempuan tersebut berstatus sebagai pacar Mario dan diduga sebagai pemicu kekasihnya menganiaya David hingga tidak sadarkan diri.

Setelah Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, AG sempat diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (23/2/2023) dan Minggu (26/2/2023).

Penyidik lantas menetapkan pacar Mario tersebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum pada Selasa (28/2/2023).

Selanjutnya, AG diperiksa oleh penyidik untuk ketiga kalinya pada Rabu (1/3/2023) yang lalu dan kasusnya dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, AG akhirnya ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2023).

"Malam ini kami putuskan dari Penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, AG ditahan di rumah tahanan (rutan) khusus anak di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial berdasarkan sistem peradilan anak.

Baca juga: Kuasa Hukum: Mario Dandy Akui Salah Aniaya D dan Menyesal

 

2. Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai ASN

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan harta kekayaan tak wajar yang dimiliki Rafael.

Hasilnya, Rafael terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan Kemenkeu tengah memproses pemecatan terhadap eks Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II ini.

Diberitakan Kompas TV Rabu (8/3/2023), pemecatan Rafael sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Aturan tersebut mengatur tingkat hukuman yang diterima PNS yang melakukan pelanggaran, mulai dari ringan sampai berat.

Hukuman berat bagi PNS yang melakukan pelanggaran termuat dalam Pasal 8 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Berikut daftar hukumannya:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca juga: Kapolsek Tepis Isu Miring Mario Dandy Cs: Mereka Tidak Main Gitar, Cuma Pegang Saja

3. Transaksi mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu

Pada hari yang sama ketika Itjen Kemenkeu mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Rafael, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap aliran uang yang tidak wajar atau transaksi senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu.

Mahfud juga mengatakan, pergerakan uang yang mencurigakan tersebut sebagian besar berada di DJP dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

Dari situ, Mahfud mengaku bahwa telah menyerahkan laporan transaksi yang dinilai janggal di Kemenkeu, selain kasus Radael.

"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi," ujar Mahfud dikutip dari Kompas.com.

"Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya enggak sampai triliunan, (hanya) ratusan miliar. Sekarang, hari ini, sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 triliun. Itu harus dilacak. Dan saya sudah sampaikan ke Ibu Sri Mulyani. PPATK juga sudah menyampaikan," jelasnya.

Baca juga: Pengacara AG Ungkap Jebakan Manipulatif Mario Dandy yang Buat D Bersedia Temui Pelaku

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi