Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pejabat Bea Cukai Pamer Harta, Berapa Gaji dan Tunjangan Mereka?

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar Twitter
Tangkapan layar unggahan media sosial mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Budi Darmanto mendapat sorotan lantaran kerap memerkan kekayaannya melalui media sosial.

Ia disebut kerap mengunggah koleksi motor Harley Davidson dan mobil-mobil antik.

Dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko memiliki kekayaan mencapai Rp 15,7 miliar.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Eko juga melaporkan dua kendaraan mewah merek BMW dan Mercedes-Benz.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Pejabat Bea Cukai Disebutkan Pamer Harta, Ini Kata Staf Menkeu

Dalam LHKPN itu juga, Eko memiliki utang dalam jumlah tinggi, yakni Rp 9 miliar.

Atas dasar itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah memanggil Eko untuk dimintai klarifikasi.

Bukan hanya Eko, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya pun mendapat sorotan karena kerap mengenakan aksesoris mewah.

Bahkan, ia disebut memiliki rumah mewah yang tidak dilaporkan di LHKPN.

Baca juga: Kepala Bea Cukai Yogyakarta Pamer Gaya Hidup Mewah, Berapa Gaji dan Tunjangan PNS Bea Cukai?


Lantas, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai?

Gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai

Gaji pegawai Bea Cukai

Di Indonesia, gaji pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh instansi pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Dengan demikian, pegawai Bea Cukai juga menerima gaji sesuai dengan aturan tersebut.

Berikut rinciannya:

Golongan I Golongan II Golongan III Golongan IV

Baca juga: Kasus Mario Dandy Satrio dan Terbukanya Tabir Sisi Gelap Pegawai Pajak

Tunjangan pegawai bea cukai

Sementara tunjangan pegawai Bea Cukai diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan tersebut, pegawai dengan kelas jabatan terendah (1) akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 2.575.000.

Adapun pegawai dengan kelas jabatan tertinggi (27), mendapat tunjangan sebesar Rp 46.950.000.

Dengan demikian, golongan pangkat tertinggi dalam Direktorat Jenderal Bea Cukai bisa menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 52,8 juta.

Baca juga: Ahmad Saefudin Disebut sebagai Pemilik Rubicon Mario Dandy Satrio, Ternyata Kerja sebagai Cleaning Service

Berikut rincian tunjungan yang termaktub dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014:

  • Kelas jabatan 1: Rp. 2.575.000,00
  • Kelas jabatan 2: Rp. 2.755.000,00
  • Kelas jabatan 3: Rp. 2.755.000,00
  • Kelas jabatan 4: Rp. 2.755.000,00
  • Kelas jabatan 5: Rp. 3.375.000,00
  • Kelas jabatan 6: Rp. 3.611.000,00
  • Kelas jabatan 7: Rp. 3.864.000,00
  • Kelas jabatan 8: Rp. 3.980.000,00
  • Kelas jabatan 9: Rp. 4.179.000,00
  • Kelas jabatan 10: Rp. 4.388.000,00
  • Kelas jabatan 11: Rp. 4.607.000,00
  • Kelas jabatan 12: Rp. 4.837.000,00
  • Kelas jabatan 13: Rp. 5.079.000,00
  • Kelas jabatan 14: Rp. 6.349.000,00
  • Kelas jabatan 15: Rp. 7.474.000,00
  • Kelas jabatan 16: Rp. 8.458.000,00
  • Kelas jabatan 17: Rp. 10.947.000,00
  • Kelas jabatan 18: Rp. 12.370.000,00
  • Kelas jabatan 19: Rp. 13.670.000,00
  • Kelas jabatan 20: Rp. 16.700.000,00
  • Kelas jabatan 21: Rp. 18.880.000,00
  • Kelas jabatan 22: Rp. 21.330.000,00
  • Kelas jabatan 23: Rp. 24.100.000,00
  • Kelas jabatan 24: Rp. 32.540.000,00
  • Kelas jabatan 25: Rp. 36.770.000,00
  • Kelas jabatan 26: Rp. 41.550.000,00
  • Kelas jabatan 27: Rp. 46.950.000,00

Baca juga: 69 Pegawai Kemenkeu Diduga Lakukan TPPU, Apa Itu Pencucian Uang?

Eko bantah pamer di medsos

Sementara itu, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto membantah pamer sejumlah barang mewah seperti mobil antik di media sosial.

Menurutnya, foto mobil yang diunggahnya di akun Instagram selama ini dikunci dan diprivat sehingga hanya orang-orang tertentu yang dapat melihat unggahan tersebut.

Eko mengaku tidak bisa memberikan klarifikasi terkait pandangan pamer harta tersebut karena dilarang oleh atasannya.

Sebagai bawahan yang patuh, Eko mengikuti arahan tersebut.

"Saya tidak pernah berniat, bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara virtual," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

"Data yang saya simpan secara privat dicuri kemudian di-framing dan beredarlah seperti yang rekan-rekan ketahui," sambungnya.

Baca juga: Kasus Mario Dandy dan Bentuk dari Simbolik Eksternalitas Power...

Keterangan KPK

Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, Eko memiliki penghasilan sampingan dari jual beli kendaraan.

Hal ini terungkap setelah KPK meminta klarifikasi terhadap Eko atas kekayaannya itu.

Sementara jumlah utang yang besar, Pahala menyebut hal itu disebabkan adanya kredit untuk saham pada sebuah perusahaan bersama rekannya.

"Menurut beliau kenapa sampai Rp 9 miliar? Karena beliau punya saham di perusahaan bersama rekannya jadi dua orang," kata Pahala, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (8/3/2023).

"Saham ini dicatat di surat berharga tapi perusahaan ini sebenarnya kalau ada pekerjaan, butuh dana, maka beliau yang akan menyediakan dananya," sambungnya.

Karena itu, hasil pemeriksaan Eko masuk kategori outlier atau harta melonjak signigikan dan tidak sesuai dengan profil jabatan.

Baca juga: Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dibebastugaskan Usai Pamer Harta di Medsos, Masih Terima Fasilitas?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi