Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karut-marut Seleksi PPPK Guru 2022...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Ilustrasi guru
|
Editor: Sari Hardiyanto

 

KOMPAS.com - Ribuan guru kini harus menerima nasib setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membatalkan penempatan guru pelamar P1.

Kategori P1 tersebut adalah pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Guru 2021 yang lulus passing grade atau memperoleh nilai di ambang batas.

Hal ini dikarenakan terdapat sanggahan dari para P1, sehingga berdampak pada pembatalan penempatan PPPK Guru 2021.

Pembatalan ini tertuang dalam surat edaran Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 tentang pembatalan penempatan P1 di seleksi PPPK Guru 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sudah Diumumkan, Berikut 2 Cara Cek Hasil Pengumuman PPPK Guru 2022


Bukti sengkarut seleksi PPPK Guru

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menilai, pembatalan tersebut mempertegas adanya karut-marut seleksi PPPK Guru sejak 2021.

"Hal ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan kementerian penyelenggara dan semakin mengonfirmasi rangkaian karut-marut kebijakan seleksi guru PPPK yang sudah terjadi sejak 2021," kata Unifah dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Kamis (9/3/2023).

PGRI sebelumnya juga telah mendengar curhatan ribuan guru tersebut dalam Forum Aspirasi Guru Indonesia pada Selasa (7/3/2023).

Unifah menuturkan, guru tidak menerima informasi atau alasan yang jelas terkait pembatalan itu.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Selain itu, proses sanggah yang disebutkan juga ternyata bukan sanggahan dari guru, melainkan verifikasi dan validasi internal penyelenggara.

Secara obyektif, ia mengatakan para guru pelamar P1 telah dinyatakan lolos passing grade dan lulus seleksi administrasi pada saat akan mengikuti ujian.

Berdasarkan janji pemerintah, mereka yang lulus passing grade akan langsung mendapatkan penempatan.

Baca juga: Apa Maksud P1, P2, dan P3 pada Seleksi PPPK Guru 2022 dan Bagaimana Aturannya?

Pihaknya pun mendesak Kemendikbud Ristek agar mengirimkan pemberitahuan kepada akun SSCASN masing-masing guru terkait kriteria dan poin apa saja yang belum terpenuhi.

"Apabila 3.043 guru pelamar P1 tetap dibatalkan penempatannya, maka para guru yang dibatalkan wajib diangkat dan mendapatkan prioritas untuk mengisi formasi guru PPPK di tahun berikutnya tanpa syarat administratif apa pun," ujarnya.

Untuk itu, Unifah meminta agar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan GTK) Nunuk Suryani untuk mencabut surat pembatalan itu.

Ia juga berharap agar Dirjen GTK turun langsung untuk menjelaskan secara terbuka terkait keputusan pembatalan yang merugikan ribuan guru ini.

Baca juga: Cek Daftar Nama 3.043 Pelamar Prioritas 1 PPPK Guru yang Batal Ditempatkan

Profesionalitas dipertanyakan

Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menilai, pembatalan ini menunjukkan proses seleksi yang tidak profesional.

Tak hanya itu, pihak Panselnas juga tidak mampu memetakan persoalan sejak semula.

"Sejak tahun 2019 Panselnas mestinya punya pengalaman mengelola seleksi P3K agar masalah tidak berulang-ulang merugikan guru," kata Iman dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Kamis.

"Banyak guru yang dipecat yayasan karena ikut seleksi P3K, bahkan meninggal. Sementara itu nasib guru setelah lulus tes P3K tidak jelas, tidak ada kepastian," sambungnya.

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Tiap Jabatan, dari Dokter hingga Perekam Medis

Karenanya, Iman menilai bahwa Panselnas telah melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan asas kepastian hukum, profesionalitas, efektif dan efisien, keadilan, nondiskriminatif, kesetaraan, dan kesejahteraan.

Berdasarkan catatan P2G, capaian penerimaan guru PPPK 2021-2023 baru mencapai 300.000, jauh dari terget Mendikbud Ristek yakni 1 juta guru.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Berapa Gaji PPPK?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi