Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat E-KTP 2023, Syarat, dan Biayanya

Baca di App
Lihat Foto
Dok Kemendagri
Beda KTP elektronik biasa dengan KTP digital.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas kependudukan yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.

Dikutip dari Dispendukcapil Semarang, KTP berlaku nasional dan diperlukan untuk mengurus berbagai dokumen lain, seperti SIM, paspor, membuka rekening bank.

KTP juga diperlukan saat akan mengakses berbagai pelayanan dari lembaga swasta maupun pemerintah.

Cara membuat E-KTP

Berikut ini cara membuat E-KTP secara lengkap, dikutip dari Indonesia.go.id:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Untuk membuat KTP, langkah pertama yang harus dilakukan adalah terlebih dahulu menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.

Kemudian, fotokopi beberapa dokumen yang dibutuhkan tersebut 2 atau 3 lembar.

2. Mengunjungi kelurahan

Cara selanjutnya, penduduk harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan untuk membuat KTP dan tidak boleh diwakilkan.

Penduduk bisa mengambil dahulu nomor antrian saat mengunjungi kelurahan.

3. Menyerahkan dokumen

Setelah tiba giliran, serahkan salinan dokumen kepada petugas kelurahan.

4. Foto dan sidik jari

Setelah dokumen diserahkan, maka Anda akan dipanggil untuk melakukan foto dan pengambilan sidik jari.

Setelah proses selesai seluruhnya maka akan diberikan surat pengantar guna ditunjukkan saat mengambil E-KTP.

Surat ini bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan E-KTP.

 

Syarat membuat E-KTP

Sebelum membuat KTP, Anda perlu mengetahui beberapa syarat yang diperlukan untuk membuatnya. Berikut ini beberapa syarat untuk membuat E-KTP:

  • Berusia 17 tahun
  • Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat
  • Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Dikutip dari laman Dukcapil Jakarta, pembuatan KTP dilakukan gratis atau tanpa biaya dan dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak:

  • Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
  • Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (lujuh belas) tahun;
  • Tanggal diterbilkannya Sural Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri; dan
  • Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk

Alur pembuatan KTP

Untuk lebih memudahkan Anda yang akan membuat E-KTP, berikut ini alur pembuatan E-KTP, secara lebih lengkap dikutip dari Dispendukcapil Purbalingga:

  • Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan / undangan, foto copy KK ,KTP Lama yang masih berlaku.
  • Ambil nomor antrean.
  • Tunggu pemanggilan sesuai nomor antrean.
  • Menuju ke ruangan yang ditentukan.
  • Petugas melalukan verifikasi data penduduk dengan database.
  • Melakukan foto (digital).
  • Tanda tangan (pada alat perekam tanda tangan)
  • Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata.
  • Petugas membutuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidik jari.
  • Proses perekaman selesai, undangan ditandatangani oleh operator.

Biaya pembuatan KTP 

Dikutip dari Kominfo, proses pembuatan KTP tidak dipungut biaya alias gratis. 

Disebutkan, terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.

Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

Baca juga: Cara Membuat KTP Digital 2023 dan Bedanya dengan E-KTP

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Ketentuan Ganti Foto KTP-el

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi