KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas kependudukan yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
Dikutip dari Dispendukcapil Semarang, KTP berlaku nasional dan diperlukan untuk mengurus berbagai dokumen lain, seperti SIM, paspor, membuka rekening bank.
KTP juga diperlukan saat akan mengakses berbagai pelayanan dari lembaga swasta maupun pemerintah.
Cara membuat E-KTP
Berikut ini cara membuat E-KTP secara lengkap, dikutip dari Indonesia.go.id:
Untuk membuat KTP, langkah pertama yang harus dilakukan adalah terlebih dahulu menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.
Kemudian, fotokopi beberapa dokumen yang dibutuhkan tersebut 2 atau 3 lembar.
2. Mengunjungi kelurahanCara selanjutnya, penduduk harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan untuk membuat KTP dan tidak boleh diwakilkan.
Penduduk bisa mengambil dahulu nomor antrian saat mengunjungi kelurahan.
3. Menyerahkan dokumenSetelah tiba giliran, serahkan salinan dokumen kepada petugas kelurahan.
4. Foto dan sidik jariSetelah dokumen diserahkan, maka Anda akan dipanggil untuk melakukan foto dan pengambilan sidik jari.
Setelah proses selesai seluruhnya maka akan diberikan surat pengantar guna ditunjukkan saat mengambil E-KTP.
Surat ini bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan E-KTP.
Syarat membuat E-KTP
Sebelum membuat KTP, Anda perlu mengetahui beberapa syarat yang diperlukan untuk membuatnya. Berikut ini beberapa syarat untuk membuat E-KTP:
- Berusia 17 tahun
- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Dikutip dari laman Dukcapil Jakarta, pembuatan KTP dilakukan gratis atau tanpa biaya dan dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak:
- Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
- Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (lujuh belas) tahun;
- Tanggal diterbilkannya Sural Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri; dan
- Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk
Alur pembuatan KTP
Untuk lebih memudahkan Anda yang akan membuat E-KTP, berikut ini alur pembuatan E-KTP, secara lebih lengkap dikutip dari Dispendukcapil Purbalingga:
- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan / undangan, foto copy KK ,KTP Lama yang masih berlaku.
- Ambil nomor antrean.
- Tunggu pemanggilan sesuai nomor antrean.
- Menuju ke ruangan yang ditentukan.
- Petugas melalukan verifikasi data penduduk dengan database.
- Melakukan foto (digital).
- Tanda tangan (pada alat perekam tanda tangan)
- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata.
- Petugas membutuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidik jari.
- Proses perekaman selesai, undangan ditandatangani oleh operator.
Biaya pembuatan KTP
Dikutip dari Kominfo, proses pembuatan KTP tidak dipungut biaya alias gratis.
Disebutkan, terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.
Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.
Baca juga: Cara Membuat KTP Digital 2023 dan Bedanya dengan E-KTP