KOMPAS.com - Polda Bali menjelaskan duduk perkara soal video turis asing yang melawan petugas kepolisian ketika ditilang manual.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan turis asing mengendarai sepeda motor adu mulut dengan petugas di tengah jalan sebelum dilakukan penindakan beredar di media sosial.
Dari video yang diunggah oleh akun ini, turis asing itu terlihat tidak mengenakan helm ketika mengendarai sepeda motor.
"Seorang wisatawan terekam kamera terlibat aksi ‘adu mulut’ dengan pihak kepolisian saat hendak ditilang manual. Kejadian ini terjadi di kawasan Canggu, Badung," tulis akun tersebut.
Naik motor tidak pakai helm
Dalam video terlihat bahwa petugas memberikan penjelasan kepada turis yang mengendarai sepeda motor tidak sesuai peraturan lalu lintas.
Namun, WNA tersebut tidak menggubris penjelasan dari petugas dan akhirnya ia digiring ke pinggir jalan.
"In Indonesia, we have rule," ujar petugas yang menghentikan sepeda motor turis asing.
Lantas, bagaimana penjelasan Polda Bali terkait kejadian tersebut?
Baca juga: Ramai soal WNA Rusia di Bali Disebut Bisa Minta Pengawalan Polisi, Ini Kata Polda Bali
Penjelasan Polda Bali
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, lokasi adu mulut antara turis asing dan petugas itu berada di Jalan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Bayu mengatakan, saat itu petugas tengah menggelar Operasi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas pada Kamis (9/3/2023) pukul 13.30 Wita.
"Kegiatan dipimpin Kasi Laka Subditgakkum Ditlantas Polda Bali dengan personel gabungan Subdit Gakkum Sat PJR, dan Subdit Kamsel berjumlah 20 personil," katanya kepada Kompas.com, Jumat (10/3/2023).
Ia mengatakan, awalnya petugas menggelar acara arahan pimpinan (AAP) oleh perwira menengah pengawas (pamenwas) terkait cara bertindak, pembagian tugas, sasaran prioritas, dan mengedepankan humanis.
Namun, pada saat kegiatan berlangsung, didapati turis asing mengendarai sepeda motor menggunakan headset tanpa memakai helm.
"Selanjutnya dihentikan oleh Bripda Anang Agung Upadana," jelas dia.
Baca juga: Polda Bali Amankan Mobil Lamborghini yang Menggunakan Pelat Palsu Asal Rusia
Adu mulut antara turis asing dan petugas
Lebih lanjut, Bayu menyampaikan, tindakan yang dilakukan Bripda Anang direspons kurang baik oleh turis asing tersebut.
Pada saat dihentikan, turis asing awalnya berusaha menghindar, tetapi akhirnya dapat ditindak oleh petugas.
Terjadi perdebatan antara petugas dengan turis asing, tetapi bahasa yang ia sampaikan kurang jelas.
"Selanjutnya, petugas lainnya ikut membantu mencoba menghentikan, tetapi pengendara tersebut bersikukuh tidak mau. Sehingga, dilakukan upaya dengan mematikan sepeda motor dan mengamankan kunci kendaraan," kata Bayu.
Baca juga: Polda Bali Buru Pelaku Penusukan Polisi di Badung
WNA asal Australia
Bayu mengatakan, turis asing yang melawan petugas karena mengendarai sepeda motor tidak sesuai peraturan lalu lintas ternyata warga negara Australia.
Hal tersebut diketahui setelah ia menjalani pemeriksaan dengan menunjukkan STNK Vespa Primavera DK 5883 FCR dan SIM C atas nama Marita Leaning Daniell.
"Warga negara Australia dengan passport nomor E513326," ungkap Stefanus.
Ia mengatakan, petugas bernama Bripda I Made Crysna Dwipayana lantas melakukan penilangan terhadap turis asing tersebut dengan nomor register F7143789 dan mengamankan barang bukti berupa STNK DK 5883 FCR.
"Bahwa dalam proses penindakan pelanggar lalu lintas WNA tersebut terjadi perselisihan dengan petugas, kemudian direkam oleh masyarakat dan diunggah di Instagram," ungkap Bayu.
Baca juga: Perempuan Terobos Iring-iringan Mobil Presiden Jokowi, Polda Bali: Dia Ingin Bersalaman
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.