Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Aplikasi SIGNAL untuk Bayar Pajak STNK Online

Baca di App
Lihat Foto
website Samsat Digital
cara daftar SIGNAL Samsat Digital Nasional
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional adalah layanan yang memungkinkan pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online.

Dikutip dari laman Samsat Digital, SIGNAL adalah layanan pengesahan STNK Tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan secara Online Melalui Aplikasi Signal

Aplikasi ini memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda Provinsi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, pemilik kendaraan sudah bisa melakukan pembayaran pajak STNK secara online, tanpa harus mendatangi kantor Samsat.

Lantas, bagaimana cara mendaftar aplikasi SIGNAL?

Baca juga: Penjelasan Korlantas tentang Aplikasi SIGNAL, Bisa Urus STNK Online

Cara daftar aplikasi SIGNAL

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar aplikasi SIGNAL:

Registrasi berhasil. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan

Pastikan foto KTP yang Anda unggah harus jelas, agar memudahkan proses verifikasi data.

Selain itu, lakukan verifikasi wajah di tempat yang terang, sehingga wajah dapat terlihat dengan jelas.

Terakhir, pastikan untuk menggunakan nomor HP dan alamat email aktif.

Baca juga: Tak Harus ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal

 

Cara masuk ke aplikasi SIGNAL

Bagi Anda yang telah mendaftar SIGNAL Samsat Digital, berikut langkah-langkah untuk login ke aplikasi:

  • Buka aplikasi SIGNAL di smartphone Anda
  • Lanjut ke Beranda
  • Klik “Masuk/Daftar”
  • Masukkan nomor HP dan kata sandi

Selanjutnya, silahkan pilih menu layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri

Setelah berhasil membuat akun SIGNAL, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan milik Anda.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi SIGNAL di smartphone Anda
  • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”
  • Pilih jenis pemilik kendaraan “Milik Sendiri”
  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (nomor pelat)
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
  • Centang pernyataan kebenaran data
  • Klik “Lanjut”

Kendaraan berhasil didaftarkan. Anda juga bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan, termasuk untuk kendaraan milik keluarga yang masih dalam satu KK.

Demikian cara daftar aplikasi SIGNAL Samsat Digital Nasional.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi