Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu, Diungkap Mahfud MD, Dipertanyakan Sri Mulyani

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Pencucian uang adalah upaya menyamarkan harta yang didapat dari praktik kotor.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kasus Rafael Alun Trisambodo kini berimbas panjang pada institusi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bukan hanya Rafael, kini institusi yang dipimpin oleh Sri Mulyani ini juga mendapat sorotan karena pejabatnya banyak yang bergaya hidup mewah dan memamerkannya di media sosial.

Terbaru, nama Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono juga disorot warganet karena memiliki rumah mewah dan kerap mengenakan aksesoris mahal.

Baca juga: Ramai soal Pejabat Bea Cukai Pamer Harta, Berapa Gaji dan Tunjangan Mereka?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkapnya transaksi Rp 300 triliun

Selain gaya hidup pegawai Kemenkeu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menerima laporan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, transaksi mencurigakan itu sebagian besar berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea Cukai.

"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, itu yang hari ini," katanya di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Mahfud Sebut Pergerakan Uang Mencurigakan Rp 300 T Libatkan 460 Pegawai Kemenkeu


Transaksi mencurigakan itu melibatkan 460 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Mahfud menuturkan, pihaknya juga telah menyerahkan laporan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi keuangan itu merupakan data terkait hampir 200 informasi hasil analisis (IHA).

Ivan menjelaskan, informasi itu sudah dilaporkan kepada Kemenku selama sekitar 14 tahun, yakni pada 2009-2023.

"Ya itu terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 informasi hasil analisis/IHA kepada Kemenkeu sejak 2009-2023," kata Ivan, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Perjalanan Rafael Alun Trisambodo: Anaknya Ditahan, Rekening Diblokir, Kini Dipecat Kemenkeu

Dipertanyakan Sri Mulyani

Menanggapi laporan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku baru menerima surat laporan.

"Saya terima tadi pagi tapi karena sedang terbang ke sini (Kota Solo). Jadi saya belum lihat suratnya, tapi saya sudah scan," kata Sri Mulyani setelah mendampingi Presiden Jokowi melakukan peninjauan di KPP Pratama Solo.

Dalam laporan itu, Sri Mulyani mengaku tidak menemukan angka Rp 300 triliun yang dimaksud.

Karenanya, ia selanjutnya akan berbicara lebih lanjut dengan Menko Polhukam dan Kepala PPATK terkait angka Rp 300 triliun itu.

"Jadi saya, dari mana angkanya. Kalau kembali lagi ke Jakarta saya akan bicara lagi dengan Pak Mahfud dan juga Pak Ivan, angkanya dari mana," jelas dia.

"Saya akan tanya kepada Pak Ivan, cara menghitungnya gimana, datanya seperti apa karena di dalam surat yang disampaikan ke saya, yang dalam hal ini ada lampirannya 36 halaman enggak ada satupun angka," sambungnya.

Baca juga: Cegah Pencucian Uang, Singapura Akan Berhenti Cetak Uang 1.000 Dollar

Untuk itu, ia enggan berkomentar lebih lanjut sebelum menerima penjelasan lengkap dari pihak-pihak terkait.

Pihaknya juga memastikan akan melakukan penindakan tegas apabila data tersebut terbukti dan sesuai fakta.

"Hukuman disiplin, data-data yang kita miliki kita share juga dengan KPK. Sehingga dari sisi penegakan hukum tetap dilakukan. jadikan ada pembagian tugas ya dari kami ASN dari sisi-sisi penegakan hukum," tutupnya.

Baca juga: 69 Pegawai Kemenkeu Diduga Lakukan TPPU, Apa Itu Pencucian Uang?

(Sumber: Kompas.com/Fristan Intan Sulistyowati, Wijaya Kusuma, Syakirun Ni'am | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana, Icha Rastika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi