Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Spanduk "Buang Sampah di Dalam Bus", Ini Kata Transjakarta

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun Twitter @fagrahanif
Pengguna Transjakarta menyoroti penulisan imbauan tidak membuang sampah yang ditempel di dalam bus pada Rabu (8/3/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Salah satu pengguna Twitter memotret poster Transjakarta soal imbauan bagi penumpang agar tidak membuang sampah di dalam bus.

Foto tersebut diunggah oleh akun @fagrahanif dan sudah ditayangkan sebanyak 222.000 kali hingga Jumat (10/3/2023).

Dalam unggahannya, Fagra menyoroti spanduk yang ditempel Transjakarta dinilai justru mengajak penumpang untuk membuang sampah di dalam bus.

Poster tersebut bertuliskan, "Tidak membuang sampah di dalam bus (denda sebesar Rp 500.000 Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah)".

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah warganet mengartikan spanduk tersebut Transjakarta meminta penumpang untuk membuang sampah di dalam bus jika tidak mereka akan diberikan denda.

Baca juga: Soal 417 Bus yang Akan Dihapus dan Dilelang, Transjakarta: Tanya Dishub DKI

Penjelasan pengunggah

Kepada Kompas.com Jumat (10/3/2023), Fagra mengonfirmasi bahwa poster yang ia unggah di Twitter adalah fotonya sendiri.

Ia memfoto poster tersebut ketika menaiki Transjakarta pada Rabu (8/3/2023) malam.

"Di bus listrik Transjakarta rute 1N Blok M-Tanah Abang pukul 18.45 WIB," katanya.

Fagra menyampaikan, maksud dari Transjakarta sebenarnya sudah tepat karena menggunakan kata-kata yang lebih positif dalam poster maupun stiker.

Namun menurutnya hal tersebut tidak dibarengi dengan pemahaman berbahasa sehingga kalimat yang dituliskan menjadi multitafsir.

"Jadi lucu aja tujuannya jadi enggak tercapai. Tapi, juga bisa jadi ini strategi marketing yang bagus," katanya.

"Kayak iklan-iklan yang sengaja typo atau salah biar kampanye buang sampah ini tersebar luas, either way good job Transjakarta," tambahnya.

Baca juga: Saat 417 Bus Transjakarta Hendak Dihapuskan dan Dilelang

Lantas, bagaimana tanggapan Transjakarta soal kekeliruan penulisan kalimat dalam poster imbauan tidak membuang sampah di dalam bus?

 

Tanggapan Transjakarta

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri buka suara soal poster yang dianggap jadi mengajak penumpang untuk membuang sampah di dalam bus.

Apriastini menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan dan dilanjutkan dengan revisi apabila hal tersebut tidak sesuai.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pengguna Transjakarta yang sudah memberi masukan soal kekeliruan penulisan di poster.

"Saya baru menjabat, sedang lakukan pembenahan-pembenahan," kata Apriastini kepada Kompas.com, Jumat (10/3/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peraturan daerah (perda) soal larangan membuang sampah sudah jelas.

Pasal 126 Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah melarang setiap orang membuang sampah dari kendaraan.

Jika terbukti, mereka dapat dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000 berdasar Pasal 130 ayat (1).

"Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000,00," bungi ayat tersebut.

Baca juga: Hari Ini Transjakarta Ubah 4 Rute Armada dari Juanda hingga Lebak Bulus, Simak Titiknya

Penjelasan ahli bahasa

Kekeliruan Transjakarta menempel spanduk yang dinilai berisi ajakan bagi penumpang untuk membuang sampah di dalam bus juga disoroti oleh ahli bahasa.

Kepala Balai Bahasa Sulawesi Selatan, Ganjar Harimansyah, mengatakan, penulisan imbauan pada poster Transjakarta salah nalar dan menurutnya kurang hati-hati memahami kalimat.

Jika kalimat aslinya diparafrasa jadinya, "(Anda) tidak membuang sampah di dalam bus (akan) (di-) denda sebesar Rp 500.000..."

"Artinya, kita harus membuang sampah, kalau tidak ingin didenda," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (10/3/2023).

Lebih lanjut, ia memberikan penulisan kata dan kalimat yang tepat saat membuat poster berisi imbauan atau peringatan.

Transjakarta menurutnya dapat menggunakan kalimat "Dilarang membuang sampah di dalam bus" atau "Jangan membuang sampah di dalam bus".

Baca juga: Tak Tahu Soal Penghapusan 417 Bus, Komisi B DPRD DKI Akan Panggil Transjakarta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi