Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Partai Politik, Fungsi, dan Sistemnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Sebanyak tujuh Partai Politik mengadakan pertemuan untuk menyatakan sikap menolak Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Partai politik merupakan salah satu pilar demokrasi.

Ichlasul Amal (1988) mengatakan, partai politik menjadi sebuah keniscayaan dalam kehidupan politik modern yang demokratis.

Dalam konteks kehidupan modern, Amal mengartikan partai politik sebagai kelompok yang mengajukan calon-calon bagi jabatan politik untuk dipilih oleh rakyat sehingga bisa mengawasi atau memengaruhi tindakan-tindakan pemerintah.

Sementara itu, Miriam Budiarjo berpendapat bahwa partai politik secara umum dapat dimaknai sebagai kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok ini berorientasi pada kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka.

Baca juga: Partai Politik dan Sejarah Kelahirannya di Indonesia


Baca juga: Fungsi, Peran, dan Tujuan Partai Politik

Fungsi partai politik

Menurut Thomas Meyer (2012), partai politik memiliki fungsi dasar untuk mengagregasi kepentingan rakyat, menggerakkanya pada kepentingan bersama, kemudian merancangnya dalam bentuk legislasi dan kebijakan.

Hal itu kemudian menjadi sebuah agenda yang bisa mendapatkan timbal balik berupa dukungan rakyat saat pemilu.

Sementara menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, ada sejumlah fungsi penting yang diemban partai.

  1. Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  2. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
  3. Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
  4. Partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
  5. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Baca juga: Selain Demokrat, Berikut Deretan Partai Politik yang Pernah Terpecah

Sistem kepartaian

Dalam sebuah negara, partai politik menganut tiga sistem yakni:

  1. Sistem partai tunggal
  2. Sistem dwi partai, dan
  3. Sistem multipartai.

Berikut penjelasannya:

1. Sistem partai tunggal

Negara dengan sistem partai tunggal, hanya memiliki satu partai yang memegang kekuasaan atas pemerintah dan militer, serta seluruh aspek berkaitan dengan hidup masyatakat.

Umumnya, sistem partai politik berlaku di negara-negara fasis dan komunis.

2. Sistem dwi partai

Sistem dwi partai memang mengizinkan adanya beberapa partai, tetapi pada akhirnya hanya dua partai yang memiliki peranan dominan dalam sebuah negara.

Dengan demikian, dua partai tersebut jelas terbagi ke dalam dua peranan berbeda, yakni partai penguasa dan partai oposisi.

3. Sistem multipartai

Sistem multipartai lebih mencerminkan keanekaragaman budaya dan politik dibandingkan sistem-sistem sebelumnya.

Biasanya, sistem ini berkembang di negara dengan masyarakat yang beranekaragam ras, agama, dan suku.

Dengan sistem itu, tidak ada satu partai yang cukup kuat untuk membentuk pemerintah sendiri, sehingga perlu berkoalisi dengan partai lain.

Baca juga: Pengertian Partai Politik: Tujuan, Fungsi, serta Hak dan Kewajibannya

Perkembangan sistem kepartaian di Indonesia

Lili Romli (2011) mencatat, Indonesia sudah menerapkan sistem multipartai sejak dulu, meski dengan derajat dan kualitas yang berbeda-beda.

Pada era Demokrasi Parlementer (1945-1959), Indonesia menganut sistem multipartai dengan tingkat kompetisi yang tinggi.

Hal ini jauh berbeda ketika era Demokrasi Terpimpin (1959-1965). Meski tetap menganut sistem multipartai, tidak ada kompetisi di dalamnya.

Baca juga: Nomor Urut Partai Politik dan Jadwal Pemilu 2024

Partai-partai politik di Indonesia hanya eksis tanpa memiliki peran apa-apa.

Kondisi serupa juga terjadi pada masa Orde Baru. Bedanya, masa Orde Baru terdapat partai politik dominan, yakni Golkar.

Namun, Golkar yang terus berkuasa akhirnya membentuk sistem kepartaian hegemonik.

Pada masa reformasi, sistem multipartai berjalan sangat ekstrem karena jumlahnya sangat banyak.

Baca juga: Saat Kursi Menteri Jadi Rebutan Partai Politik...

Sumber:

  • Amal, Ichlasul. 1988. Teori-teori Mutakhir Partai Politik. Yogyakarta: Wacana Yogya.
  • Budiarjo, Miriam. 1989. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
  • Romli, Lili. 2011. "Reformasi Partai Politik dan Sistem Kepartaian di Indonesia". Jurnal Politica Vol. 2.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi