KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan untuk Richard Eliezer.
Pencabutan perlindungan untuk terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu dilakukan usai Richard menjadi narasumber di acara KompasTV.
Setelah pencabutan tersebut, koordinator tim penasihat hukum Richard kemudian menyerahkan perlindungan kliennya ke Polri.
Baca juga: LPSK Resmi Hentikan Perlindungan terhadap Richard Eliezer, Ini Alasannya
Alasan LPSK hentikan perlindungan Richard Eliezer
Alasan LPSK mencabut perlindungan kepada Richard karena menyebut wawancara tersebut dilakukan tanpa persetujuan mereka.
"Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut, itu yang tidak terjadi," kata Tenaga Ahli LPSK Rully Novian dikutip dari Kompas.com (10/3/2023).
LPSK mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat keberatan dan permintaan agar wawancara tak ditayangkan.
Pihak LPSK khawatir, tayangan wawancara tersebut akan mengancam keselamatan Richard.
Perjanjian perlindungan LPSK dan Richard
Menurut LPSK, wawancara tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta berlawanan dengan perjanjian perlindungan antara LPSK dan Richard.
Sesuai dengan perjanjian, Richard telah menyatakan kesanggupan untuk tak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada siapa pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.
Richard juga bersedia tak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK.
Kesepakatan tersebut berlaku 15 Agustus 2022-15 Februari 2023 dan seharusnya diperpanjang 16 Februari 2023 hingga 16 Agustus 2023.
"Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu bahwa saudara RE wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melaukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko, bahaya terhadap dirinya," terang Rully.
Baca juga: Hentikan Perlindungan ke Richard Eliezer, LPSK Singgung Perjanjian soal Persetujuan Wawancara
Penjelasan Rosiana Silalahi
Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi mengatakan, sebelum melakukan wawancara denga Richard, pihaknya mengaku telah mengantongi izin dari pihak-pihak terkait.
"Semua proses izin sudah dilakukan. Narasumber bersedia, pengacara oke, keluarga juga izinkan," kata Rosi dalam keterangannya.
Izin wawancara Richard di Rutan Bareskrim menurutnya juga sudah diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Bahkan, sebelum wawancara dilakukan, tim telah mengantongi izin Kapolri.
"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," terang Rosi.
Rosi menilai, keputusan LPSK memutus status Richard adalah tindakan mengkambinghitamkan media.
"Ketika LPSK memutuskan status Richard, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, 'gara-gara KompasTV status perlindungan Richard dicabut', padahal H-1 wawancara, pengacara Richard dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," tuturnya.
Baca juga: Kompas TV Sudah Layangkan Surat untuk Wawancara Richard Eliezer, LPSK Bilang Belum
Tanggapan pengacara Richard
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyesalkan dan menyayangkan keputusan yang diambil LPSK mencabut perlindungan terhadap kliennya.
Ia menilai persoalan wawancara ini seharusnya tak perlu menjadi masalah jika mengedepankan komunikasi yang baik.
"Ini poin penting adalah kalau ada teknis koordinasi soal itu di internal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer, ini kan masalah komunikasi antar Pimpinan LPSK," kata Ronny.
Ia menambahkan, hal semacam ini seharusnya tak sampai mengorbankan hak-hak dari Richard Eliezer. Ronny juga menegaskan, seluruh prosedur perizinan telah dilakukan oleh pihak pewawancara.
"Bahwa semua prosedur sudah dijalankan oleh pihak media yang mewawancarai," kata Ronny
Pihaknya juga menegaskan bahwa koordinasi dengan pemimpin LPSK mengenai wawancara ini juga sudah dilakukan.
"Saya mengonfirmasi langsung dan menelepon kepada LPSK dan LPSK sampaikan silakan," kata dia.
Baca juga: Sesalkan Langkah LPSK Cabut Perlindungan, Pengacara: Seharusnya Tak sampai Korbankan Eliezer
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.