Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Kasat Reskrim Polres Cianjur, Pemilik Pajero Sport yang Disebut Penabrak Mahasiswa Cianjur Selvi Amelia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Proses rekonstruksi ulang kasus laka lantas yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor meninggal di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (21/2/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono disebut-sebut sebagai penabrak mahasiswi asal Cianjur Selvi Amelia Nuraini hingga tewas.

Diketahui, Selvi, mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakencana (Unsur) tewas setelah ditabrak mobil di Jalan Raya Bandung, Kanupaten Cianjur, Jawa Barat pada Jumat (20/1/2023) pukul 14.55 WIB.

AKP Septiawan Adi diduga sebagai penabrak Selvi setelah ketua tim kuasa hukum tersangka Sugeng, Yudi Junadi mengatakan, penabrak mahasiswi Selvi Amelia Nuraeni bukanlah Audi A6, melainkan Pajero Sport milik Kasat Reskrim Polres Cianjur tersebut. 

Sugeng adalah sopir mobil Audi yang telah ditahan Polres Cianjur sejak Sabtu (29/1/2023) lantaran diduga sebagai penabrak Selvi.

"Adanya dugaan fakta itu berdasarkan keterangan Yusandi (49), sopir angkot yang kendaraannya tepat di depan sepeda motor korban sebelum akhirnya korban jatuh dan tewas terlindas mobil," kata Yudi dikutip dari Kompas.com.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, siapa sosok AKP Septiawan Adi Prihartono Adi yang namanya terseret dalam kasus tewasnya mahasiswi Cianjur Selvi?

Baca juga: Pengacara Sebut Penabrak Mahasiswa Cianjur Bukan Audi tapi Pajero Sport Milik Kasat Reskrim Polres Cianjur

Profil Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi

Dilansir dari Tribun Jabar,  Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2012.

Adi lahir di Surabaya, Jawa Timur pada 1 September 1990 dan anak pensiunan jenderal polisi Irjen (Purn) Oerip Soebagyo, mantan Kapolda DIY dan juga petinggi Lemdiklat Polri.

Sementara itu dikutip dari Tribun Sumsel, mertua Septiawan Adi Prihartono juga seorang mantan jenderal polisi, yakni Irjen (Purn) Tjetjep Agus Supriatna.

Sebelum menjabat sebagai Kasat Reskrim Cianjur, AKP Septiawan Adi Prihartono sempat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya dan juga pernah bertugas di Denpasar, Bali 

AKP Septiawan Adi Prihartono menjadi Kasat Reskrim Polres Cianjur sejak Oktober 2021.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait adanya fakta baru dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu.

AKP Septiawan Adi disebut sebagai penabrak Selvi

Yudi Junadi mengatakan dugaan Kasat Reskrim Cianjur, AKP Septiawan Adi Prihartono sebagai penabrak Selvi berdasarkan keterangan saksi sopir angkot Yusandi yang saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP). 

Yusandi mengungkapkan, kendaraan yang melindas korban hingga tewas merupakan mobil Pajero warna hitam.

"Sopir angkot ini, kita yang menemukan. Sementara penyidik sangat kesulitan untuk mendapatkan keberadaan dari Yusandi ini. Padahal, Yusandi ini merupakan saksi kunci," kata Yudi. 

Dalam keterangannya saksi kunci tersebut mendengar suara "brak" setelah beberapa detik angkot yang dikendarainya berpapasan dengan mobil Pajero warna hitam.

Dari penelusuran tim pengacara Sugeng, mobil Pajero tersebut diketahui berplat nomor dinas Polisi, yakni VIII-15-33 yang merupakan kendaraan dengan plat nomor dinas milik Kasatreskrim Polres Cianjur.

 

Indikasi obstruction of justice

Selain itu, pihak pengacara juga menduga adanya indikasi obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pemotor Selvi Amalia Nuraeni (19).

"Dari kecelakaan tersebut kita menemukan dua aspek, yakni aspek kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas kepolisian," jelasnya.

Dia menambahkan, kesewenangan tersebut berupa pelanggaran etika dan pidana. Sehingga pihaknya akan terus mendampingi Sugeng hingga ia mendapatkan keadilan.

"Terlepas fair atau tidak, saat ini prosesnya sudah berjalan, Sugeng sudah jadi tersangka. Sekarang yang akan kita advokasi adalah aspek obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas," ucapnya.

Dibantah Polresta Cianjur

Lihat Foto
Dok. Humas Polres CIanjur
Kapolres Cianjur AKBP Doni HErmawan memelrihatkan bukti rekaman CCTV dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan membantah keterlibatan mobil Pajero dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amelia Nuraeni tewas. 

Doni mengatakan, Polres Cianjur sejak awal proses penyidikan telah secara konsisten, komitmen, objektif, serta transparan mengusut kasus tersebut. 

Dalam perjalanan proses penyidikan, pihaknya melaksanakan pemeriksaan dan menerima setiap informasi atau petunjuk yang lain.

"Artinya segala upaya sudah kita lakukan. Setiap ada petunjuk dan informasi sekecil apapun kita langsung mendalaminya. Seperti adanya keterlibatan mobil Innova kita pun sudah memeriksanya," kata dia. 

Pihaknya juga mengaku telah melakukan pemeriksaan terkait informasi yang menyebutkan adanya keterlibatan mobil Pajero berwarna hitam dalam kasus tewasnya mahasiswi Cianjur Selvi Amelia. 

"Kita juga telah memintai keterangan saksi yang menyampaikan bahwa pelakunya adalah kendaraan Pajero hitam, itu sudah kita lakukan pemeriksaan juga. Total saksi yang kita periksa itu ada sebanyak 30 orang, termasuk saksi mata sopir angkot bernama Sandi," ucapnya.

Menurut Doni dari 30 orang yang diperiksa polisi hampir semuanya mengarah ke mobil Audi sebagai penabrak Selvi. 

Hanya ada satu saksi sopir angkot yang memiliki keterangan berbeda terkait pelaku penabrak Selvi dan menurutnya keterangan saksi tersebut itu telah dituangkan dalam pemeriksaan.

"Memang dia hanya menyampaikan melihat mobil Pajero berwarna hitam, namun saat penyidik memperlihatkan bukti CCTV, dan melihat ada kendaraan lain, serta ketika ditanya apakah melihat kecelakaan secara langsung, atau tidak, dia menjawabnya tidak," ucapnya.

Doni mengatakan, dari semua keterangan saksi tersebut akan diuji nantinya di pengadilan.

Sumber: 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi