KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah program perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan bertujuan mewujudkan terpenuhinya jaminan kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan maka diharapkan peserta bisa mendapatkan sejumlah manfaat seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JK), serta Jaminan Kematian.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan berasal dari kalangan karyawan yang disebut dengan Penerima Upah (PU), wirausahawan, dan freelancer atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Baca juga: Begini Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan jika Kartunya Hilang
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan PU
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima upah bisa dilakukan secara online maupun mendaftar langsung dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
1. Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan OnlineDikutip dari laman Kompas.com (14/10/2022), berikut ini cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online:
- Klik link layanan pendaftaran bpjsketenagakerjaan.go.id/pu
- Selanjutnya isikan "Data Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU)
- Isikan data tenaga kerja yang hendak didaftarkan
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
- Peserta akan mendapatkan kartu digital melalui email maupun bisa diambil di kantor cabang terdekat.
Peserta juga bisa melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini selengkapnya prosedur daftar BPJS Ketenagakerjaan secara offline dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan:
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
- Ambil nomor antrian, tunggu hingga nomor antrian dipanggil
- Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
- Melakukan pembayaran iuran
- Setelah pembayaran iuran berhasil, maka akan menerima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta.
Perlu diketahui, kartu peserta dan sertifikat kepesertaan pemberi kerja atau badan usaha akan diberikan paling lambat 7 hari setelah pembayaran iuran dilakukan.
Sementara itu, sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan kategori PU yakni:
- Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha
- Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau
- Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja.
- NPWP Perusahaan
- KTP Pemilik Perusahaan
- KTP Tenaga Kerja
- Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha
Sedangkan sejumlah manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori PU yakni:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Baca juga: Tidak Pernah Sakit, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU
Bagi wirausahawan atau freelancer, Anda juga bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU juga bisa dilakukan secara online ataupun offline.
1. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan BPU secara onlineBerikut ini sejumlah cara untuk mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan kategori bukan penerima upah secara online:
- Buka link pendaftaran bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
- Lakukan verifikasi data dengan memasukkan: NIK, Nama Lengkap, tanggal lahir, nomor handphone, kode captcha
- Selanjutnya isikan informasi profil pekerja
- Isikan informasi pekerjaan
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
- Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat
Bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) juga bisa mendaftarkan diri secara offline. Adapun cara untuk melakukan pendaftaran sebagaimana dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:
- Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
- Ambil nomor antrian, tunggu hingga nomor antrian dipanggil.
- Lakukan pembayaran dan Anda akan menerima dokumen pendaftaran
- Lakukan pembayaran iuran
- Setelah pembayaran iuran berhasil, pendaftar akan menerima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta
Untuk syarat dokumen yang diperlukan ketika melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan BPU yang diperlukan hanya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk.
Selain itu, hal lain yang diperlukan pendaftar yakni hanya perlu menyiapkan alamat email untuk didaftarkan.
Nantinya kartu peserta yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau bukti pembayaran iuran yang dianggap setara kartu peserta diberikan apabila peserta mendaftar dan membayar iuran secara lunas.
Adapun kartu peserta paling lama diterima paling lama 7 hari sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran pertama dibayar lunas.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU bisa mendapatkan jaminan manfaat sebagai berikut:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
Baca juga: Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan Mandiri dan PBI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.