Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Penerima Upah dan Freelancer

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Illustrasi cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah program perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan bertujuan mewujudkan terpenuhinya jaminan kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan maka diharapkan peserta bisa mendapatkan sejumlah manfaat seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JK), serta Jaminan Kematian.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan berasal dari kalangan karyawan yang disebut dengan Penerima Upah (PU), wirausahawan, dan freelancer atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Begini Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan jika Kartunya Hilang

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan PU

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima upah bisa dilakukan secara online maupun mendaftar langsung dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

1. Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan Online

Dikutip dari laman Kompas.com (14/10/2022), berikut ini cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online:

2. Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara offline

Peserta juga bisa melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini selengkapnya prosedur daftar BPJS Ketenagakerjaan secara offline dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan:

3. Syarat, ketentuan, dan manfaat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan PU

Perlu diketahui, kartu peserta dan sertifikat kepesertaan pemberi kerja atau badan usaha akan diberikan paling lambat 7 hari setelah pembayaran iuran dilakukan.

Sementara itu, sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan kategori PU yakni:

Sedangkan sejumlah manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori PU yakni:

Baca juga: Tidak Pernah Sakit, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

 

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU

Bagi wirausahawan atau freelancer, Anda juga bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU.

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU juga bisa dilakukan secara online ataupun offline.

1. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan BPU secara online

Berikut ini sejumlah cara untuk mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan kategori bukan penerima upah secara online:

  • Buka link pendaftaran bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
  • Lakukan verifikasi data dengan memasukkan: NIK, Nama Lengkap, tanggal lahir, nomor handphone, kode captcha
  • Selanjutnya isikan informasi profil pekerja
  • Isikan informasi pekerjaan
  • Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
  • Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat
2. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan BPU secara offline

Bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) juga bisa mendaftarkan diri secara offline. Adapun cara untuk melakukan pendaftaran sebagaimana dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:

  • Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
  • Ambil nomor antrian, tunggu hingga nomor antrian dipanggil.
  • Lakukan pembayaran dan Anda akan menerima dokumen pendaftaran
  • Lakukan pembayaran iuran
  • Setelah pembayaran iuran berhasil, pendaftar akan menerima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta
3. Ketentuan, syarat dan manfaat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan BPU

Untuk syarat dokumen yang diperlukan ketika melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan BPU yang diperlukan hanya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk.

Selain itu, hal lain yang diperlukan pendaftar yakni hanya perlu menyiapkan alamat email untuk didaftarkan.

Nantinya kartu peserta yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau bukti pembayaran iuran yang dianggap setara kartu peserta diberikan apabila peserta mendaftar dan membayar iuran secara lunas.

Adapun kartu peserta paling lama diterima paling lama 7 hari sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran pertama dibayar lunas.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU bisa mendapatkan jaminan manfaat sebagai berikut:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)

Baca juga: Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan Mandiri dan PBI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi