KOMPAS.com - Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.
Cita-cita yang dimaksudkan adalah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memilihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Di Indonesia, pendirian partai politik harus memiliki tujuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Undang-Undang tersebut, tujuan partai politik secara jelas terbagi ke dalam dua macam, yakni umum dan khusus.
Namun, semua tujuan itu harus bermuara pada kepentingan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Pengertian Partai Politik: Tujuan, Fungsi, serta Hak dan Kewajibannya
Berikut rincian tujuan partai politik berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2008.
Tujuan umum- Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: Apa Itu Partai Politik, Fungsi, dan Sistemnya
- Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
- Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
- Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sistem partai politik
Di Indonesia, sistem partai politik yang dianut adalah sistem multipartai.
Dengan adanya sistem multipartai ini, keberadaan partai politik di Indonesia sangat beragam dengan jumlah yang relatif banyak.
Meski Indonesia sudah menganut sistem ini sudah sejak dulu, tetapi dalam perjalanannya mengalami derajat dan kualitas yang berbeda-beda.
Pada era Demokrasi Parlementer (1945-1959), Indonesia menganut sistem multipartai dengan tingkat kompetisi yang tinggi.
Baca juga: Mengintip Jejak Pendirian Masyumi, Partai yang Kini Dideklarasikan Lagi...
Hal ini jauh berbeda ketika era Demokrasi Terpimpin (1959-1965). Meski tetap menganut sistem multipartai, tidak ada kompetisi di dalamnya.
Partai-partai politik di Indonesia hanya eksis tanpa memiliki peran apa-apa.
Kondisi serupa juga terjadi pada masa Orde Baru. Bedanya, masa Orde Baru terdapat partai politik dominan, yakni Golkar.
Baca juga: Apa Itu Partai Politik, Fungsi, dan Sistemnya
Namun, Golkar yang terus berkuasa akhirnya membentuk sistem kepartaian hegemonik.
Pada masa reformasi, sistem multipartai berjalan sangat ekstrem karena jumlahnya sangat banyak.
Saat ini, tercatat ada 24 partai politik yang berkontestasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, enam di antaranya merupakan partai lokal Aceh.
Baca juga: Jadi Kader Golkar, Ini Profil dan Sepak Terjang Ridwan Kamil
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.