Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuan Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Sebanyak tujuh Partai Politik mengadakan pertemuan untuk menyatakan sikap menolak Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.

Cita-cita yang dimaksudkan adalah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memilihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Di Indonesia, pendirian partai politik harus memiliki tujuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.

Dalam Undang-Undang tersebut, tujuan partai politik secara jelas terbagi ke dalam dua macam, yakni umum dan khusus.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, semua tujuan itu harus bermuara pada kepentingan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Pengertian Partai Politik: Tujuan, Fungsi, serta Hak dan Kewajibannya

Berikut rincian tujuan partai politik berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2008.

Tujuan umum

Baca juga: Apa Itu Partai Politik, Fungsi, dan Sistemnya


Tujuan khusus

Sistem partai politik

Di Indonesia, sistem partai politik yang dianut adalah sistem multipartai.

Dengan adanya sistem multipartai ini, keberadaan partai politik di Indonesia sangat beragam dengan jumlah yang relatif banyak.

Meski Indonesia sudah menganut sistem ini sudah sejak dulu, tetapi dalam perjalanannya mengalami derajat dan kualitas yang berbeda-beda.

Pada era Demokrasi Parlementer (1945-1959), Indonesia menganut sistem multipartai dengan tingkat kompetisi yang tinggi.

Baca juga: Mengintip Jejak Pendirian Masyumi, Partai yang Kini Dideklarasikan Lagi...

Hal ini jauh berbeda ketika era Demokrasi Terpimpin (1959-1965). Meski tetap menganut sistem multipartai, tidak ada kompetisi di dalamnya.

Partai-partai politik di Indonesia hanya eksis tanpa memiliki peran apa-apa.

Kondisi serupa juga terjadi pada masa Orde Baru. Bedanya, masa Orde Baru terdapat partai politik dominan, yakni Golkar.

Baca juga: Apa Itu Partai Politik, Fungsi, dan Sistemnya

Namun, Golkar yang terus berkuasa akhirnya membentuk sistem kepartaian hegemonik.

Pada masa reformasi, sistem multipartai berjalan sangat ekstrem karena jumlahnya sangat banyak.

Saat ini, tercatat ada 24 partai politik yang berkontestasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, enam di antaranya merupakan partai lokal Aceh.

Baca juga: Jadi Kader Golkar, Ini Profil dan Sepak Terjang Ridwan Kamil

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi