Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumber Keuangan Partai Politik, dari Mana Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Ilustrator KOMPAS.com/ANDIKA BAYU
Ilustrasi kolase foto Ketua Umum partai politik di DPR.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Semua organisasi membutuhkan dana keuangan, tidak terkecuali partai politik.

Dana keuangan ini akan digunakan oleh partai politik sebagai biaya operasional dan biaya-biaya lainnya yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Keuangan partai politik diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.

Dalam Pasal 34, disebutkan bahwa keuangan partai politik bersumber dari tiga hal, yakni:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

  1. Iuran anggota;
  2. Sumbangan yang sah menurut hukum; dan
  3. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam hal ini, sumbangan yang dimaksudkan bisa berupa uang, barang, dan/atau jasa.

Baca juga: Pengertian Partai Politik: Tujuan, Fungsi, serta Hak dan Kewajibannya

Sumbangan tersebut dapat diterima dari:

Sumbangan ini didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, kedaulatan, dan kemandirian partai politik.

Baca juga: Tujuan Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang


Bantuan keuangan untuk partai politik

Sementara bantuan keuangan dari APBN atau APBD diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, dan DPRD Daerah.

Bantuan keuangan partai politik dari APBN atau APBD itu nantinya diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai atau masyarakat.

Maksud dari pendidikan politik adalah berkaitan dengan pendalaman empat pilar bangsa, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Pendidikan politik juga bisa berupa pemahaman akan hak dan kewajiban warga dalam membangun etika dan budaya politik.

Baca juga: Fungsi, Peran, dan Tujuan Partai Politik

Partai politik juga bisa menggunakan dana dari APBN/APBD itu untuk pengkaderan anggota partai secara berjenjang dan berkelanjutan.

Sementara itu, Pasal 34A menyebutkan, partai politik berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari APBN dan APBD.

Penyampaian laporan ini dilakukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala dalam setahun sekali, paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran ini harus bersifat terbuka untuk diketahui masyarakat.

Tak hanya itu, partai politik juga wajib membuat laporan keuangan untuk keperluan audit yang meliputi:

Baca juga: Apa Itu Partai Politik, Fungsi, dan Sistemnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi