Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Api Terbaru untuk Mudik Lebaran 2023

Baca di App
Lihat Foto
Dok.KAI
Syarat naik kereta api terbaru, setelah migrasi PeduliLindungi jadi SatuSehat Mobile
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Tiket kereta api tambahan untuk mudik Lebaran 2023 sudah bisa dipesan mulai hari ini, Senin (13/3/2023).

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, KAI menambah total 487.180 tempat duduk kereta jarak jauh atau rata-rata 22.144 tempat duduk per hari.

Kereta api tambahan ini tersedia untuk perjalanan relasi favorit, seperti Jakarta-Solo PP, Jakarta-Surabaya PP, Bandung-Semarang PP, Yogyakarta-Surabaya PP, dan lainnya.

"KAI menambah beberapa perjalanan di berbagai rute dan kelas untuk mengakomodir tingginya minat masyarakat guna mudik menggunakan kereta api pada momen Lebaran 2023," ujar Joni dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Minggu (12/3/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum membeli tiket untuk perjalanan mudik, calon penumpang perlu melihat kembali syarat naik kereta api yang masih berlaku.

Hal ini bertujuan agar pembelian dan perjalanan pulang ke kampung halaman tetap lancar dan aman hingga berkumpul bersama sanak saudara.

Lantas, apa saja syarat perjalanan naik kereta api terbaru?

Baca juga: Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru, Cek Sebelum Beli Tiket Lebaran!


Syarat naik kereta api untuk mudik Lebaran 2023

Joni membenarkan, aturan perjalanan kereta api masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

"Betul," kata dia.

Adapun ketentuan naik kereta api tersebut, berlaku efektif sejak 19 Desember 2022 lalu.

"Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut," ujar Joni.

Nantinya, lanjut dia, perubahan persyaratan itu akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Aturan naik kereta api jarak jauh

Berikut rincian syarat naik kereta api jarak jauh yang masih berlaku hingga saat ini:

1. Usia 18 tahun ke atas 2. Usia 13-17 tahun 3. Usia 6-12 tahun 4. Di bawah usia 6 tahun

Baca juga: Apa Itu Tiket Kereta Api Go Show? Ini Cara Beli dan Daftar KA yang Bisa Go Show

Aturan naik kereta api lokal dan aglomerasi

Berbeda dari kereta api jarak jauh, berikut syarat naik kereta lokal dan aglomerasi terbaru:

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin di Aplikasi Satu Sehat Mobile

Aplikasi Satu Sehat untuk bukti vaksin

Sebelumnya diberitakan Kompas.com (3/3/2023), perubahan PeduliLindungi menjadi Satu Sehat Mobile turut mengubah akses sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan naik kereta.

Joni mengatakan, perubahan menjadi Satu Sehat Mobile tidak menimbulkan gangguan proses validasi status vaksin penumpang pada sistem ticketing maupun boarding KAI.

Oleh karena itu, calon penumpang tidak perlu lagi membawa dokumen fisik vaksin saat boarding di stasiun dan hanya menunjukkan status vaksin di Satu Sehat Mobile.

"KAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi Satu Sehat Mobile. Puji syukur proses migrasi berjalan normal semuanya," ujar Joni, Kamis (2/3/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi