Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock.com
Ilustrasi hukum. Perbedaan hukum pidana dan perdata.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Hukum pidana dan perdata adalah dua ilmu yang kerap beririsan dengan masyarakat.

C.S.T Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989) menyebutkan, hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum.

Pelanggaran terhadap hukum pidana, maka akan mendapatkan ancaman hukuman berupa penderitaan atau siksaan.

Sementara itu, hukum perdata adalah peraturan yang mengatur hubungan antar orang yang dan lainnya, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik pengertian di atas, perbedaan hukum pidana dan perdata sebenarnya sudah tampak jelas.

Hukum pidana dibuat dengan tujuan melindungi kepentingan umum. Sedangkan, hukum perdata tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum, melainkan kepada urusan perseorangan.

Baca juga: Hukum: Pengertian, Unsur, Tujuan, Fungsi, dan Sumbernya


Pengertian dan sumber hukum pidana

Dikutip dari buku Prinsip-prinsip Hukum Pidana (2014) karya Eddy O.S. Hiariej, Moeljatno mendefinisikan hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara.

Hukum ini mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan.

Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu, dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.

Sementara itu, menurut Pengantar Hukum Indonesia (2016) karya Djuwityastuti dkk, sumber hukum pidana terbagi menjadi dua, yakni sumber tertulis dan tidak tertulis.

1. Sumber hukum pidana tertulis

Sumber hukum pidana tertulis adalah peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh lembaga negara pembuat peraturan.

Di Indonesia, untuk saat ini, sumber hukum tertulis yang paling utama adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KUHP sendiri terdapat tiga buku, meliputi:

Adapun pada 2026 mendatang, Indonesia mulai akan menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP alias KUHP baru.

2. Sumber hukum pidana tidak tertulis

Sumber hukum pidana tidak tertulis adalah kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu dan menjadi suatu hukum pidana adat.

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?

Pengertian dan sumber hukum perdata

Sementara itu, Subekti dalam Pokok-pokok Hukum Perdata (2005) mendefinisikan hukum perdata secara luas sebagai semua hukum privat materiil, yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Hukum perdata dalam arti luas mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan peraturan lain di luar kedua kitab tersebut.

Sementara hukum perdata dalam arti sempit, merujuk pada ketentuan-ketentuan yang hanya diatur dalam KUH Perdata.

Adapun KUH Perdata terdiri dari empat buku, meliputi:

  • Buku I tentang orang, memuat ketentuan mengenai hukum perorangan dan hukum keluarga.
  • Buku II tentang benda, memuat ketentuan mengenai hukum benda dan hukum waris.
  • Buku III tentang perikatan, memuat ketentuan mengenai hukum harta kekayaan.
  • Buku IV tentang pembuktian, mengatur tentang alat pembuktian dan akibat hukum yang ditimbulkan.

Hingga saat ini, Indonesia masih memberlakukan bermacam-macam sumber hukum perdata.

Masih dari Pengantar Hukum Indonesia (2016) berikut beberapa sumber hukum perdata:

  1. Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. Contohnya, UU Perkawinan, UU Pokok Agraria, dan sebagainya.
  2. Hukum Perdata Barat, yakni KUH Perdata atau Burgerlijk Wetboek.
  3. Hukum Perdata Adat yang biasa disebut Hukum Adat.
  4. Hukum Perdata Islam, yakni Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Baca juga: Apa Itu Hukum Perdata?

Perbedaan hukum pidana dan perdata

Menurut Abdulkadir Muhammad (1990) seperti dikutip laman Kemenkeu, pidana dan perdata memiliki beberapa perbedaan.

Perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata juga dilihat dari berbagai aspek, seperti menurut Darda Syahrizal dalam Kasus-kasus Hukum Perdata di Indonesia (2011).

Berikut rincian perbedaan hukum pidana dan perdata:

1. Kategori

Pidana termasuk dalam hukum publik, mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (warga negara) dan negara yang menguasai aturan tata tertib masyarakat.

Sementara perdata, termasuk dalam hukum privat yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

2. Ruang lingkup

Hukum pidana memuat tentang apa yang dilarang sekaligus bentuk ancaman bagi pelanggarnya.

Sedangkan, hukum perdata memuat hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dan lainnya, serta hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum tersebut.

3. Sanksi

Sanksi pidana berupa hukuman, seperti penjara, kurungan, denda, hingga hukuman mati.

Sementara sanksi pada hukum perdata, berupa ganti rugi, bisa berbentuk uang atau pemenuhan tuntutan dari penggugat, seperti pemenuhan prestasi.

4. Sifat

Hukum pidana bersifat aktif. Artinya, jika ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana, maka penegak hukum dapat segera bertindak tanpa perlu laporan terlebih dahulu.

Hukum perdata bersifat pasif, yakni pelanggaran terhadapnya baru dapat ditindak oleh penegak hukum setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Dengan kata lain, pihak yang merasa dirugikan harus berinisiatif untuk melaporkan perkara.

5. Penerapan hukum

Hukum pidana hanya ada penafsiran otentik. Artinya, hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam undang-undang hukum pidana itu sendiri.

Di sisi lain, hukum perdata membolehkan untuk melakukan interpretasi terhadap undang-undang hukum perdata.

6. Istilah yang digunakan

Pada perkara pidana, pihak yang mengajukan perkara ke muka hakim adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara pihak yang disangka melakukan kejahatan atau perbuatan pidana disebut sebagai tersangka (dalam tahap penyelidikan dan penyidikan), atau terdakwa (saat di pengadilan).

Berbeda, dalam perkara perdata, pihak yang mengajukan perkara ke muka hakim disebut sebagai penggugat. Sedangkan, pihak lawan adalah tergugat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi