Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Prof I Nyoman Gde Antara, Rektor Universitas Udayana yang Jadi Tersangka Korupsi SPI

Baca di App
Lihat Foto
unud.ac.id
Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gde Antara, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

SPI tersebut merupakan dana dari mahasiswa baru Unud jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

Diberitakan Kompas.com (13/3/2023), penetapan status ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengembangkan hasil penyelidikan tiga pejabat Unud yang sudah lebih dulu menjadi tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengungkapkan, dari hasil penghitungan sementara, rektor Unud ini diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, dia juga diduga merugikan perekonomian negara sebesar Rp 334.572.085.691.

"Berdasarkan alat bukti yang ada penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof Dr INGA," kata Eka.

Ditetapkan sebagai tersangka, lalu, bagaimana profil I Nyoman Gde Antara?

Baca juga: Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi SPI, Dana Apa Itu?


Profil Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara

Dikutip dari laman resmi Unud, I Nyoman Gde Antara atau Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., adalah rektor dengan NIP 196408071992031002.

Dia dilantik menjadi Rektor Universitas Udayana oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Pelantikan pada Selasa, 24 Agustus 2021 ini dilaksanakan secara virtual mengingat saat itu masih pemberlakuan PPKM untuk wilayah Jawa-Bali.

Prof I Nyoman Gde Antara sendiri terpilih sebagai Rektor Unud periode 2021-2025 melalui keputusan Rapat Senat.

Ia terpilih setelah meraih lebih dari setengah suara dalam rapat, tepatnya 81 suara dari total 122 suara.

Adapun, masih dari laman Unud, dalam pemilihan rektor saat itu, terdapat tiga calon yang bersaing, termasuk I Nyoman Gde Antara.

Dua kandidat rektor tersebut, yakni Prof. Dr. dr. I Ketut Suyasa, Sp.B., Sp.OT(K) dari Fakultas Kedokteran, serta Dr. I Wayan Budiasa, SP.,MP dari Fakultas Pertanian.

Sementara itu, I Nyoman Gde Antara merupakan calon rektor dari Fakultas Teknik.

Berdasarkan hasil pengundian nomor urut, I Ketut Suyasa mendapatkan nomor urut 1, I Nyoman Gde Antara mendapatkan nomor urut 2, sedangkan I Wayan Budiasa memperoleh nomor urut 3.

Baca juga: Perbandingan Harta Kekayaan Jokowi, SBY, dan Megawati, Mana Paling Banyak?

Jabatan strategis I Nyoman Gde Antara

Guru besar Fakultas Teknik Unud ini merupakan pakar dalam bidang teknologi prosesing advanced material.

Dilansir dari Tribunnews, dia menyelesaikan gelar sarjana di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan mendapatkan gelar doktor dari Nagaoka University of Technology, Jepang.

Sebelum menjabat sebagai rektor, dia juga beberapa kali menduduki posisi strategis di jajaran pimpinan Universitas Udayana, antara lain:

  • Ketua Internasional Office
  • Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM)
  • Wakil Rektor Bidang Akademik.

Harta kekayaan I Nyoman Gde Antara

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Selasa (14/3/2023), I Nyoman Gde Antara melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp 6,1 miliar pada 22 Maret 2022.

Pada laporan harta untuk periode 2021 tersebut, dia memasukkan tiga sumber harta kekayaan, yakni tanah dan bangunan, alat transportasi, serta kas dan setara kas.

Di antara hartanya, tanah dan bangunan di Denpasar dan Badung menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 6.350.000.000.

Rektor Unud ini juga memiliki tiga buah sepeda motor dan dua buah mobil dengan total Rp 702.540.000.

Adapun kas dan setara kas, I Nyoman Gde Antara melaporkan harta senilai Rp 139 juta.

Namun, I Nyoman Gde Antara juga melaporkan utang sebesar Rp 1.062.000.000.

Dengan demikian, total harta kekayaan tersangka kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 6,1 miliar, tepatnya Rp 6.129.540.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi