KOMPAS.com - Nama adalah doa, kata sebagian orang. Sehingga banyak orangtua memberikan nama-nama yang bagus dan penuh harapan bagi anak-anaknya.
Namun mungkin tak semua orangtua berpikir demikian. Beberapa orangtua memilih memberi nama anaknya dengan nama yang unik, atau aneh?
Ya, setidaknya ada lima nama yang mungkin bagi sebagian orang menjadi nama yang unik dari hasil penelusuran Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam sebuah video di akun TikTok menyebutkan ada lima nama yang menurutnya unik dalam database kependudukan.
"Nama Unik di Indonesia," tulis Zudan dalam keterangan videonya pada Senin (13/3/2023).
Baca juga: 10 Nama Laki-laki dan Perempuan Paling Populer di Indonesia, Ada Wahyudi hingga Sri Wahyuni
Nama unik di Indonesia
Kepada Kompas.com, Zudan menyampaikan bahwa nama tersebut diambil dari database kependudukan yang mencakup 277 juta penduduk Indonesia.
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail soal sejak kapan lima nama unik tersebut tercatat pada tahun berapa dalam database kependudukan.
Zudan hanya mengatakan, lima nama unik dirilis berdasarkan penilaian Ditjen Dukcapil setelah menerima pertanyaan dari warganet.
"Itu yang menurut kami unik," kata Zudan, Selasa (13/3/2023).
Berikut lima nama unik di Indonesia berdasarkan penilaian Ditjen Dukcapil:
- Dinas Komunikasi Informatika Statistik
- Gema Alunan Nada Indonesia
- Selamat Pagi
- Selamat Idul Fitri
- Susah Senang.
Baca juga: Soal WNA Ber-KTP di Bali, Ini Hasil Penulusuran Dirjen Dukcapil
Aturan memberi nama
Saat ditanya soal aturan memberi nama bagi anak, Zudan menjelaskan bahwa tata caranya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Disebutkan pada Pasal 1 ayat (3), nama adalah penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri.
Sementara Pasal 2 menjelaskan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai aspek-aspek tertentu.
Seperti norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pencatatan nama pada dokumen kependudukan, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi, yakni:
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
- Jumlah huruf oaling banyaak 60 huruf termasuk spasi
- Jumlah kata paling sedikit 2 kata.
Kemudian, tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus:
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaida bahasa Indonesia
- Nama marga, famili, atau yang disebut nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan
- Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya disingkat.
Di sisi lain, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat kecuali diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca, dan menggunakan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.