KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
SKCK sebelumnya disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), dikeluarkan bagi mereka yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.
SKCK biasanya menjadi salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain, dengan masa berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan.
Ketika masa berlaku SKCK habis, Anda dapat mengajukan perpanjangan di kantor kepolisian maupun secara online.
Baca juga: Cara Membuat SKCK, Apa Bedanya Bikin di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri?
Lalu, bagaimana syarat memperpanjang SKCK tahun 2023?
Syarat perpanjang SKCK
Dilansir dari laman resmi Polri, berikut beberapa dokumen persyaratan untuk mengajukan perpanjangan SKCK:
- Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian.
Baca juga: Ramai soal Syarat Daftar Anggota DPR Tak Perlu SKCK, KPU: Wajib Pakai!
Cara perpanjang SKCK
Dilansir dari laman Kompas.com (8/3/2023), berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan perpanjangan SKCK:
- Mendatangi kantor kepolisian terdekat pada hari dan jam kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB
- Menyerahkan dokumen ke loket
- Identitas Anda akan dicatat oleh petugas, kemudian fungsi intelkam memeriksa kecocokan dokumen persyaratan dan penelitian kesesuaian, serta ada atau tidaknya catatan kepolisian Anda
- SKCK akan diproses jika dokumen dinyatakan lengkap, namun akan dikembalikan jika berkas tidak lengkap untuk dilengkapi
- SKCK diterbitkan ketika tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan dokumen yang Anda bawa sudah lengkap
- Setelah SKCK diterbitkan, Anda perlu membayar biaya sebesar Rp 30.000 kepada petugas Polri di tempat
Perlu diketahui, biaya perpanjangan maupun pembuatan SKCK baru sama, yaitu sebesar Rp 30.000.
Baca juga: Cara Mengurus SKCK untuk Beragam Keperluan
Cara perpanjang SKCK secara online
Anda juga bisa melakukan perpanjangan SKCK secara online tanpa harus datang ke kantor kepolisian.
Berikut cara perpanjang SKCK secara online:
- Kunjungi laman https://skck.polri.go.id/
- Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online
- Lampirkan dokumen yang disyaratkan untuk memperpanjang SKCK
- Dapatkan barcode atau kode untuk mencetak SKCK
- Datang ke loket pelayanan Polsek, Polres, atau Polda dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK
- Anda perlu membayar biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000
- Anda akan mendapat kwitansi pembayaran dan mendapat nomor antrean pencetakan SKCK
- SKCK yang sudah diterbitkan akan diserahkan kepada Anda dan bisa meminta legalisir jika diperlukan.
Sebagai informasi, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan pendaftaran atau melengkapi administrasi PNS dan pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Polsek/Polres juga hanya menerbitkan SKCK dengan menyesuaikan alamat KTP atau SIM pemohon.
(Sumber: Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Rizal Setyo Nugroho)