Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perpanjang SKCK, Apa Saja Dokumen yang Perlu Dipersiapkan?

Baca di App
Lihat Foto
Polri
syarat perpanjang SKCK.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

SKCK sebelumnya disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), dikeluarkan bagi mereka yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.

SKCK biasanya menjadi salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain, dengan masa berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan.

Ketika masa berlaku SKCK habis, Anda dapat mengajukan perpanjangan di kantor kepolisian maupun secara online.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Membuat SKCK, Apa Bedanya Bikin di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri?

Lalu, bagaimana syarat memperpanjang SKCK tahun 2023?

Syarat perpanjang SKCK

Dilansir dari laman resmi Polri, berikut beberapa dokumen persyaratan untuk mengajukan perpanjangan SKCK:

Baca juga: Ramai soal Syarat Daftar Anggota DPR Tak Perlu SKCK, KPU: Wajib Pakai!


Cara perpanjang SKCK

Dilansir dari laman Kompas.com (8/3/2023), berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan perpanjangan SKCK:

Perlu diketahui, biaya perpanjangan maupun pembuatan SKCK baru sama, yaitu sebesar Rp 30.000.

Baca juga: Cara Mengurus SKCK untuk Beragam Keperluan

Cara perpanjang SKCK secara online

Anda juga bisa melakukan perpanjangan SKCK secara online tanpa harus datang ke kantor kepolisian.

Berikut cara perpanjang SKCK secara online:

Sebagai informasi, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan pendaftaran atau melengkapi administrasi PNS dan pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Polsek/Polres juga hanya menerbitkan SKCK dengan menyesuaikan alamat KTP atau SIM pemohon.

 

(Sumber: Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Rizal Setyo Nugroho)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Buat SKCK Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi