Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan-larangan Partai Politik

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) bersama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (kanan) melakukan hormat usai melakukan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (8/8/2022). KPU telah menerima berkas dari 18 partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di hari kedelapan pendaftaran. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Dalam negara demokrasi, kehadiran partai politik (parpol) adalah sebuah keniscayaan.

Thomas Meyer (2012) menyebutkan, partai politik memiliki fungsi dasar untuk mengagregasi kepentingan rakyat, menggerakkanya pada kepentingan bersama, kemudian merancangnya dalam bentuk legislasi dan kebijakan.

Hal itu kemudian menjadi sebuah agenda yang bisa mendapatkan timbal balik berupa dukungan rakyat saat pemilu.

Kendati demikian, kehadiran partai politik di Indonesia harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Apa Itu Partai Politik, Fungsi, dan Sistemnya

Larangan partai politik

Dalam aturan itu, ada beberapa larangan yang tak boleh dilanggar oleh partai politik, seperti bunyi Pasal 40 berikut:

1. Partai politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:

Baca juga: Fungsi, Peran, dan Tujuan Partai Politik


2. Partai politik dilarang:

3. Partai politik dilarang:

4. Partai politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.

5. Partai politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme atau Marxisme-Leninisme.

Baca juga: Tujuan Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang

Sumber keuangan partai politik

Dalam perjalanannya, partai politik memiliki tiga sumber keuangan. Hal ini diatur dalam Pasal 34, yakni:

Sumbangan yang dimaksudkan dalam poin di atas bisa berupa uang, barang, dan/atau jasa.

Sumbangan tersebut dapat diterima dari:

Baca juga: Sumber Keuangan Partai Politik, dari Mana Saja?

Sumbangan ini didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, kedaulatan, dan kemandirian partai politik.

Sementara bantuan keuangan dari APBN atau APBD diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, dan DPRD Daerah.

Bantuan keuangan partai politik dari APBN atau APBD itu nantinya diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai atau masyarakat.

Baca juga: Pengertian Partai Politik: Tujuan, Fungsi, serta Hak dan Kewajibannya

Maksud dari pendidikan politik adalah berkaitan dengan pendalaman empat pilar bangsa, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Pendidikan politik juga bisa berupa pemahaman akan hak dan kewajiban warga dalam membangun etika dan budaya politik.

Partai politik juga bisa menggunakan dana dari APBN/APBD itu untuk pengkaderan anggota partai secara berjenjang dan berkelanjutan.

Baca juga: Partai Politik dan Sejarah Kelahirannya di Indonesia

Sumber:

Meyer, Thomas. 2012. Peran Partai Politik dalam Sebuah Sistem Demokrasi: Sembilan Tesis. Jakarta: Friedrich-Elbert-Stiftung (FES).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi