Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal BPJS Kesehatan Disebut di Bawah Kemenkes, Jubir: Hanya Koordinasi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril saat menghadiri peresmian Gedung PB IDI di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Adanya wacana BPJS Kesehatan akan berada di bawah Kementerian Kesehatan ditanggapi oleh sejumlah pihak. 

Isu tersebut muncul terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini masih dalam pembahasan. 

Sebelumnya dalam Bab XIII RUU Kesehatan Pasal 425, disebutkan bahwa BPJS merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Protes RUU Kesehatan Bikin Lembaganya Tanggung Jawab ke Kemenkes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipertanyakan BPJS Kesehatan

Pasal mengenai BPJS Kesehatan yang disebut bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan mendapat pertanyaan dari pihak BPJS Kesehatan. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mempertanyakan alasan pertanggungjawaban lembaganya diubah dari langsung kepada Presiden RI, menjadi melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

 

Ghufron menjelaskan, dana yang ada di dalam BPJS Kesehatan sepenuhnya iuran peserta, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Ini dananya dana peserta, kok dikelola secara kelembagaan harus laporan pertanggungjawaban di bawah kementerian (Menkes). Yang (berlaku) sekarang, BPJS Kesehatan pertanggungjawabannya ke Presiden," kata Ghufron dikutip dari Kompas.com (17/2/2023).

Menurutnya, pembiayaan BPJS sudah sangat jelas diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan tersebut diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Tujuannya adalah menjamin agar seluruh rakyat mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan kesehatan.

Sehingga, kalaupun memakai APBN, maka anggaran tersebut dipakai untuk membiayai Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang notabene merupakan amanat UU, yakni setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan.

"Jadi, memberikan untuk PBI karena perintah UU dan atas nama peserta. Asuransi sosial itu kontribusi dari orang iuran, yang enggak mampu, dibayari oleh Pemerintah," tutur Ghufron.

Ghufron menambahkan, basis keuangan dalam BPJS Kesehatan merupakan dana amanat dari peserta dan untuk peserta.

"Nilainya milik peserta, bukan milik siapa-siapa. Berbeda dengan tax base, APBN, atau apa yang disebut asuransi komersial. Kalau tidak ada peserta, tidak mungkin dari APBN mengeluarkan uang. Sedangkan BPJS itu bukan APBN. Ini yang bisa kita perdebatkan," ungkap Ghufron.

Baca juga: Partai Buruh Tolak RUU Kesehatan karena Tempatkan BPJS di Bawah Kementerian

 

 

Independensi BPJS Kesehatan

Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama sejumlah organisasi profesi dan organisasi masyarakat seperti Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia, dan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia juga mempertanyakan bunyi pasal tersebut. 

Mereka menilai, RUU Kesehatan berpotensi untuk menghilangkan independensi BPJS yang sebelumnya telah diatur dalam UU BPJS.

Jika kemudian BPJS bertanggung jawab kepada kepada Presiden melalui Kementerian Kesehatan maka mengindikasikan adanya upaya menjadikan BPJS sebagai instrumen birokrasi Pemerintah.

Dibantah Jubir Kemenkes RI

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah bahwa BPJS Kesehatan akan berada di bawah Kemenkes apabila RUU Kesehatan disahkan. 

Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril membantah kekhawatiran soal BPJS Kesehatan akan berada di bawah Kemenkes dalam UU Kesehatan. 

"Menanggapi protes oleh beberapa pihak terkait isu keberadaan BPJS Kesehatan yang akan ada di bawah Menteri Kesehatan, dengan ini kami Kementerian Kesehatan, sebagai koordinator wakil pemerintah dalam pembahasan RUU, membantah isu tersebut," kata Syahril kepada Kompas.com (14/3/2023).

Menurutnya, sesuai dengan Bab XIII RUU Kesehatan Pasal 425, dijelaskan bahwa BPJS tetap merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.

"Jadi tetap berada di bawah Presiden namun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Jadi BPJS tidak berada di dalam struktur Kemenkes," ungkapnya. 

Baca juga: Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan di Bawah Menkes dalam RUU Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi