Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Abdi Dalem Keraton Jogja Berkendara Tanpa Helm | Profil dan Harta Kekayaan Rektor Udayana, Tersangka Korupsi SPI

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar
Populer Tren Selasa (14/3/2023): Abdi Dalem Keraton Jogja berkendara tanpa helm dan profil serta harta kekayaan rektor Universitas Udayana.

KOMPAS.com - Populer kanal Tren sepanjang Selasa (14/3/2023) adalah Abdi Dalem Keraton Jogja yang berkendara tanpa helm, dan profil serta harta kekayaan rektor Universitas Udayana yang menjadi tersangka korupsi SPI.

Warganet diramaikan dengan unggahan video yang menampakkan seorang wanita Abdi Dalem Keraton Jogja berkendara tanpa helm.

Hal itu memantik pertanyaan, apakah para Abdi Dalem bebas akan tilang meski tidak mematuhi aturan lalu lintas?

Berikut populer kanal Tren selengkapnya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Abdi Dalem berkendara tanpa helm

Sebuah video yang menampilkan seorang Abdi Dalem estri atau perempuan di Keraton Yogyakarta tengah berkendara tanpa mengenakan helm, ramai di media sosial.

Video tersebut memancing pertanyaan, apakah para Abdi Dalem Jogja memang bebas dari tilang.

Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, Abdi Dalem Keraton Yogyakarta tidak bebas tilang saat berkendara.

"Tidak ada (bebas tilang untuk Abdi Dalem Keraton Jogja)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Ramai Video Abdi Dalem Keraton Jogja Berkendara Tanpa Helm, Benarkah Bebas Tilang?

2. Profil dan harta kekayaan rektor Universitas Udayana

Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gde Antara, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

SPI tersebut merupakan dana dari mahasiswa baru Unud jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

I Nyoman Gde Antara atau Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., adalah rektor dengan NIP 196408071992031002.

Dia dilantik menjadi Rektor Universitas Udayana oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca juga: Profil Prof I Nyoman Gde Antara, Rektor Universitas Udayana yang Jadi Tersangka Korupsi SPI

3. Misteri kematian dr Mawartih di Nabire

Kematian dr Mawartih Susanty, SpP di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah mendapat sorotan publik setelah pihak keluarga menyatakan bahwa Mawartih meninggal dalam kondisi tidak wajar.

Dokter Mawartih sendiri berstatus sebagai dokter spesialis paru satu-satunya di Nabire.

Ia ditemukan meninggal di rumah dinasnya di daerah RSUD Siriwi, Nabire pada Kamis (9/3/2023) lalu.

Kejanggalan kematian Mawartih diungkapkan oleh ibunda dr Mawar, Martawara ketika ditemui di rumah duka di Jl Mannuruki 2, Kota Makassar, Selasa (14/3/2023). 

Misteri Kematian dr Mawartih di Nabire, Tewas dengan Mulut Berbusa, Luka Lebam, dan Rusuk Patah

4. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan

Tanpa datang ke kantor BPJS, kita bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah untuk jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui dua kanal, yakni aplikasi JMO dan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut selengkapnya:

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2023 via Online

5. Arti kata "cuak" yang viral di media sosial

Kata "cuak" akhir-akhir ini populer di sejumlah media sosial, mulai dari Instagram hingga TikTok.

Kata tersebut sering digunakan pada pantun yang bernada menyindir.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui akun Instagram resminya, @kemdikbud.ri, menyampaikan bahwa kata cuak sudah terdaftar di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Dilansir dari KBBI, kata cuak memiliki banyak arti. Setidaknya, kata cuak memiliki tiga arti yang berbeda. 

Viral di Media Sosial, Apa Itu Cuak?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Inten Esti Pratiwi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi