Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan Perlindungan AG di Kasus Mario Dandy Ditolak, Bagaimana Syarat dan Cara Mendapat Perlindungan LPSK?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Saksi N saat memeragakan adegan rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) terhadap D pada Jumat (10/3/2023).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajuan perlindungan AG (15), pelaku sekaligus pacar Mario Dandy (20) dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).

Ketua LPSK Hasto Atmojo membeberkan alasan LPSK tolak pengajuan perlindungan tersebut.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujarnya, dilansir dari Kompas.com Selasa (14/3/2023).

Menurut Hasto, penolakan permohonan perlindungan itu merupakan keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendati demikian, LPSK memberikan rekomendasi agar pihak AG mengajukan pendampingan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anan (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Seperti diketahui, AG ditetapkan sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena keterlibatannya dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap D.

AG mendapatkan status anak yang berkonflik dengan hukum lantaran masih berstatus di bawah umur. Ia ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Bersama dengan Mario Dandy dan Shane, AG diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Baca juga: AG Ditetapkan Pelaku Penganiyaan Anak Pengurus GP Ansor, Bagaimana Proses Hukumnya?

Syarat pemberian perlindungan LPSK

LPSK merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan korban.

Selain itu, LPSK juga bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistleblower), dan ahli.

Kendati demikian, terdapat sejumlah syarat untuk mendapatan perlindungan LPSK.

Syarat pemberian perlindungan LPSK ini telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentag Perlindungan Saksi dan Korban.

Berikut syarat pemberian perlindungan dari LPSK:

Baca juga: Peran Mario, AG, dan Shane dalam Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

1. Perlindungan terhadap saksi dan korban 2. Perlindungan terhapda pelaku atau justice collaborator 3. Perlindungan untuk pelapor (whistleblower) dan ahli

Baca juga: AG Ditahan, Rafael Dipecat, dan Aliran Uang Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Cara mendapatkan perlindungan LPSK

Cara mendapatkan perlindungan LPSK telah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Mengacu pada aturan tersebut, berikut cara mendapatkan perlindungan LPSK:

Adapun perlindungan LPSK terhadap anak yang menjaddi saksi atau korban bisa diberikan setelah mendapatkan izin dari orang tua atau wali.

Namun, izin bisa saja tidak diperlukan, apabila:

Dalam kondisi tidak memerlukan izin orang tua atau wali ini, perlindungan terhadap anak akan diberikan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat atas permintaan LPSK.

Baca juga: Sosok APA, Perempuan Pembisik Mario Dandy yang Sebut AG Mendapat Perlakuan Buruk dari D

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi