KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Jawa Barat menangkap RD (15), anak pedangdut Lilis Karlina pada Minggu (12/3/2023).
Penangkapan itu disebut terkait pengedaran obat-obatan terlarang.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen menuturkan, penangkapan RD ini merupakan hasil laporan dari masyarakat.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Teddy Minahasa, Mantan Kapolda yang Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Berikut 5 fakta terkait anak Lilis Karlina yang jadi pengedar narkoba, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:
1. Ketidaktahuan orangtua
Dalam pengakuannya, RD mengatakan bahwa orangtuanya tidak mengetahui terkait aktivitasnya sebagai pengedar narkoba selama setahun belakangan.
Padahal, RD mengemas obat terlarang itu di rumahnya sebelum diperjualbelikan.
"Jadi menurut keterangan anak bahwa sampai sebelum ditangkap, orangtuanya tidak mengetahui perilakunya sebagai pengguna dan pengedar," kata Edwar, Selasa (14/3/2023).
"Anak tersebut mengemas obat-obatan di rumah sendiri tanpa diketahui orangtua," sambungnya.
Baca juga: Jadi Pengedar Narkoba, Anak Lilis Karlina Tergiur Keuntungan demi Gaya Hidup
2. Edarkan Hexymer dan Tramadol
Saat ditangkap, Edwar menyebut pihaknya menyita 925 butir hexymer, 740 butir tramadol, dan 200 butir trihexphenidyl.
Menurutnya, semua obat itu dibeli dan dijual kembali secara online.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," ujar Edwar.
3. Terlibat narkoba sejak umur 13 tahun
Edwar menuturkan, anak Lilis Karlina telah mengonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun dan mengedarkannya sejak usia 14 tahun.
"Jadi pada saat usia 13 tahun tersangka sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang tanpa izin edar," jelas Edwar.
"Kemudian pada usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar untuk obat-obat itu sendiri," sambungnya.
Akibat perbuatannya, RD dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Baca juga: Anak Lilis Karlina Konsumsi Narkoba Sejak Usia 13 Tahun, Setahun Kemudian Jadi Pengedar
4. Tak menunjukkan ekspresi penyesalan
Menurut Edwar, RD selama diinterogasi tampak tidak menunjukkan ekspresi penyesalan, meski mengaku tidak mau mengulangi perbuatannya.
"Kita diskusi dan wawancara dengan anak itu jawabannya datar seperti tidak ada ekspresi penyesalan, tapi secara kata-kata dia menyatakan menyesal," kata dia.
Ia menuturkan, RD kini dalam kondisi baik dan tidak menunjukkan reaksi berlebihan, seperti murung atau stres.
5. Motif keuntungan besar
Terkait motif, Edwar mengatakan bahwa RD tergiur dengan keuntungan dari penjualan obat terlarang tersebut.
Pasalnya, dalam sehari RD bisa mendapatkan keuntungan minimal Rp 700.000, bahkan pernah mencapai Rp 3 juta.
"Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu. Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta rupiah. Segitu keuntungannya sehingga ini menjadi motif utama dari sebagai pengedar," ujarnya.
Keuntungan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya.
Baca juga: Nama Bandar Narkoba Freddy Budiman Kembali Mencuat, Ini Pengakuannya Sebelum Eksekusi Mati
(Sumber: Kompas.com/Melvina Tionardus | Editor: Tri Susanto Setiawan, Dian Maharani, Reni Susanti, Andi Muttya Keteng Pangerang)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.