Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Anak Lilis Karlina yang Jadi Pengedar Narkoba, dari Ketidaktahuan Orangtua hingga Motif

Baca di App
Lihat Foto
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dia mengedarkan obat terlarang.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Jawa Barat menangkap RD (15), anak pedangdut Lilis Karlina pada Minggu (12/3/2023).

Penangkapan itu disebut terkait pengedaran obat-obatan terlarang.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen menuturkan, penangkapan RD ini merupakan hasil laporan dari masyarakat.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Teddy Minahasa, Mantan Kapolda yang Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut 5 fakta terkait anak Lilis Karlina yang jadi pengedar narkoba, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:

1. Ketidaktahuan orangtua

Dalam pengakuannya, RD mengatakan bahwa orangtuanya tidak mengetahui terkait aktivitasnya sebagai pengedar narkoba selama setahun belakangan.

Padahal, RD mengemas obat terlarang itu di rumahnya sebelum diperjualbelikan.

"Jadi menurut keterangan anak bahwa sampai sebelum ditangkap, orangtuanya tidak mengetahui perilakunya sebagai pengguna dan pengedar," kata Edwar, Selasa (14/3/2023).

"Anak tersebut mengemas obat-obatan di rumah sendiri tanpa diketahui orangtua," sambungnya.

Baca juga: Jadi Pengedar Narkoba, Anak Lilis Karlina Tergiur Keuntungan demi Gaya Hidup


2. Edarkan Hexymer dan Tramadol

Saat ditangkap, Edwar menyebut pihaknya menyita 925 butir hexymer, 740 butir tramadol, dan 200 butir trihexphenidyl.

Menurutnya, semua obat itu dibeli dan dijual kembali secara online.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," ujar Edwar.

3. Terlibat narkoba sejak umur 13 tahun

Edwar menuturkan, anak Lilis Karlina telah mengonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun dan mengedarkannya sejak usia 14 tahun.

"Jadi pada saat usia 13 tahun tersangka sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang tanpa izin edar," jelas Edwar.

"Kemudian pada usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar untuk obat-obat itu sendiri," sambungnya.

Akibat perbuatannya, RD dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Baca juga: Anak Lilis Karlina Konsumsi Narkoba Sejak Usia 13 Tahun, Setahun Kemudian Jadi Pengedar

4. Tak menunjukkan ekspresi penyesalan

Menurut Edwar, RD selama diinterogasi tampak tidak menunjukkan ekspresi penyesalan, meski mengaku tidak mau mengulangi perbuatannya.

"Kita diskusi dan wawancara dengan anak itu jawabannya datar seperti tidak ada ekspresi penyesalan, tapi secara kata-kata dia menyatakan menyesal," kata dia.

Ia menuturkan, RD kini dalam kondisi baik dan tidak menunjukkan reaksi berlebihan, seperti murung atau stres.

5. Motif keuntungan besar

Terkait motif, Edwar mengatakan bahwa RD tergiur dengan keuntungan dari penjualan obat terlarang tersebut.

Pasalnya, dalam sehari RD bisa mendapatkan keuntungan minimal Rp 700.000, bahkan pernah mencapai Rp 3 juta.

"Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu. Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta rupiah. Segitu keuntungannya sehingga ini menjadi motif utama dari sebagai pengedar," ujarnya.

Keuntungan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya.

Baca juga: Nama Bandar Narkoba Freddy Budiman Kembali Mencuat, Ini Pengakuannya Sebelum Eksekusi Mati

KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Negeri Darurat Narkoba

(Sumber: Kompas.com/Melvina Tionardus | Editor: Tri Susanto Setiawan, Dian Maharani, Reni Susanti, Andi Muttya Keteng Pangerang)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi