Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Pajak dan Sanksi Keterlambatannya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Muhammad Zaenuddin
Batas waktu lapor SPT Tahunan pajak dan denda keterlambatan.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Pajak adalah kontribusi wajib penduduk kepada negara berdasarkan Undang-Undang, yang nantinya digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, wajib untuk membayar pajak dan melaporkannya melalui SPT Tahunan.

SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.

Orang pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapor SPT Tahunan pajak harus dilakukan sebelum batas waktunya berakhir. Jika tidak, maka akan dikenai sanksi.

Baca juga: Apa Itu SPT Tahunan? Berikut Pengertian dan Fungsinya

Lantas, kapan batas waktu untuk lapor pajak SPT Tahunan?

Batas waktu lapor Pajak SPT Tahunan

Dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak, ada perbedaan batas waktu untuk melaporkan SPT Tahunan pajak antara Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

Batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, adalah paling lambat 3 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada 31 Maret setiap tahunnya.

Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah paling lambat 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada 30 April setiap tahunnya.

Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Baca juga: 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, Kenali Perbedaannya

Sanksi telat lapor SPT tahunan

Dilansir dari Kompas.com (26/2/2023), berikut sanksi jika telat lapor SPT tahunan:

1. Sanksi administrasi

Berdasarkan aturan dalam pasal 7 ayat 1 UU KUP, sanksi administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda.

Besaran denda tersebut adalah Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi, dan Rp 1.000.000 bagi wajib pajak badan yang tidak melapor SPT Tahunan.

 

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia.
  • Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
  • Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  • Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  • Pembayaran sanksi denda tersebut dapat dilakukan setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Baca juga: 5 Perbedaan e-Filing dan e-Form, Layanan Lapor SPT Pajak Tahunan

2. Sanksi Pidana

Sanksi pidana diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak, yakni dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.

Adapun sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Berdasarkan ketentuan itu, sanksi pidana diberikan kepada setiap orang yang dengan sengaja:

  • Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  • Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  • Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan. Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
  • Menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
  • Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
  • Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.
  • Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain.
  • Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Baca juga: Cara Mendapatkan Nomor Efin Online untuk Lapor SPT Tahunan

Bentuk sanksi tersebut merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan oleh pemerintah agar wajib pajak memiliki kesadaran untuk melapor SPT Tahunan.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan lapor SPT Tahunan sebelum batas akhir yang telah ditentukan.

 

(Sumber: Kompas.com/Alicia Diahwahyuningtyas | Editor: Farid Firdaus)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi