Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Narkoba, Bisakah Anak di Bawah Umur Dipidana?

Baca di App
Lihat Foto
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dia mengedarkan obat terlarang.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat menangkap seorang remaja pengedar narkoba, RD (15) di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Minggu (12/3/2023).

Kapolres Purwakrta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa remaja yang tidak lain adalah anak penyanyi dangdut Lilis Karlina itu telah menjadi pengedar narkoba sejak berusia 14 tahun.

"Usia 14 tahun dia sudah mulai jadi pengedar obat daftar G tersebut sampai sekarang," terangnya dikuti[p dari Kompas.com Selasa (14/3/2023).

Selain menjadi pengedar narkoba, RD menurut Edwar juga mengonsumsi narkotika jenis sabu mulai usia 13 tahun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Di tangan tersangka berhasil kita temukan 925 butir (obat terlarang) daftar G eximer, 740 butir tramadol, sekitar 200 butir trihexyphenidyl," imbuhnya.

Baca juga: Ramai soal Twit Kepala Desa Ditangkap karena Edarkan Narkoba, Kemendagri: Melanggar Pasal 29 UU Desa

Kepada penyidik, RD membeberkan motifnya menjadi pengedar narkoba. Dia mengaku tindakannya itu murni karena motif ekonomi.

"Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 700.000. Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta," ungkap Edwar.

Sementara itu, berdasarkan sejumlah undang-undang, orang yang berusia di bawah 18 tahun tergolong masih anak di bawah umur.

Salah satunya adalah mengacu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

Lantas, apakah anak di bawah umur bisa dipidana?

Baca juga: Kasus Perkosaan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Polisi dan Efek Patriarki

Penjelasan pakar hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, anak di bawah umur yang menjadi pengedar narkoba tetap bisa diadili.

"Bisa diadili melalui peradilan anak," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/3/2023).

Menurut Fickar, anak-anak yang bisa diadili adalah mereka yang ketika melakukan tindak pidana telah berusia 12 sampai 18 tahun kurang satu hari.

"Jika statusnya hanya sebagai saksi disebut "anak yang berhadapan dengan hukum". Tetapi jika sebagai pelaku atau tersangka atau terdakwa disebut "anak yang berkonflik dengan hukum," jelasnya.

Adapun soal hukuman, Fickar memastikan bahwa ketentuannya tidak sama dengan orang dewasa.

"Hukuman terhadap anak separuh hukuman untuk orang dewasa," terang dia.

Baca juga: Apakah Anak di Bawah Umur Bisa Dipidana?

Hukuman yang dimaksud bisa berbentuk hukuman penjara.

Hanya saja, Fickar berkata, hukuman penjara kepada anak di bawah umur yang menjadi pengedar nerkoba tidak dilihat sebagai pembalasan.

Tetapi sebagai pembinaan dan pendidikan.

"Bahkan ada penjara khusus anak di Tanggerang dengan program yang berbeda dengan narapidana dewasa," tandas dia.

Pada kasus RD, dia dikenai Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan lantaran telah mengedarkan narkoba.

Ancaman hukumannya maksimal adalah 10 tahun.

Namun, karena masih di bawah umur maka ada penanganan khusus.

KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Negeri Darurat Narkoba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi