Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Puasa Belum Terlunasi Saat Sudah Masuk Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?

Baca di App
Lihat Foto
UNSPLASH/SIMON INFANGER
Ilustrasi puasa Ramadhan 2023.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Bulan Ramadhan tinggal menghitung hari. Umat Islam yang mampu dan memenuhi syarat diwajibkan untuk berpuasa selama satu bulan penuh.

Kewajiban puasa Ramadhan ini termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 183.

Akan tetapi, ada beberapa kondisi yang membuat seorang Muslim tidak bisa menjalankan ibadah puasa, seperti haid bagi perempuan, hamil, sakit, usia lanjut, dan bekerja yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena beberapa kondisi di atas, diwajibkan untuk menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Apa Itu Puasa: Rukun, Syarat, dan Jenisnya

Lantas, bagaimana hukumnya ketika seorang Muslim tidak kunjung mengganti utang puasa tahun sebelumnya, tetapi sudah terlanjur memasuki Ramadhan?

Dikutip dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jum'ah Muhammad mengatakan, sebagian besar ulama berpendapat batas qadla puasa adalah bulan Ramadhan selanjutnya.

Dengan demikian, tidak ada ketentuan waktu dalam mengganti puasa. Bahkan boleh dilakukan ketika menjelang Ramadhan berikutnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah RA.

Diketahui, Aisyah selalu membayar utang puasa pada bulan Syakban, seperti dalam hadis berikut:

"Saya mempunyai tanggungan utang puasa Ramadhan, tapi saya tidak mampu membayarnya kecuali di bulan Syakban, dikarenakan ia sibuk melayani dan menemani Nabi Muhammad SAW," (Muttafaqun Alaih).

Baca juga: Pengertian Puasa dan Rukun-rukunnya


Baca juga: Mengenal Apa Itu Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat...

Pembayaran fidyah atau denda

Namun, jika seseorang sengaja mengakhirkan qadla puasa tanpa ada uzur tertentu hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa.

Selain itu, ia juga tetap diharuskan untuk menggantinya dan membayar fidyah (denda) berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap satu hari puasa.

Hal itu sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah yang menjelaskan tentang seseorang dengan utang puasa tapi tak membayarnya diwajibkan untuk tetap menggantinya dan memberi makan orang miskin.

Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 0,6 kilogram beras untuk satu hari puasa.

Baca juga: Puasa Ramadhan, Syarat, dan Ketentuannya

Sebagai catatan, membayar utang puasa tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang diharamkan puasa.

Mayoritas ulama fikih berpendapat, ada tiga hari yang diharamkan berpuasa, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasrik.

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW melarang puasa pada dua hari, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri," (HR Muslim).

Baca juga: Waktu-waktu yang Diharamkan untuk Berpuasa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi