Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak dan Kewajiban Partai Politik

Baca di App
Lihat Foto
Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji
Ilustrasi partai politik.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Saat ini, Indonesia memiliki 24 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, enam di antaranya partai lokal Aceh.

Dalam sejarahnya, kehadiran partai politik (parpol) di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak sebelum 1945, meski tidak menyatakan dirinya secara langsung sebagai sebuah partai.

Eksistensi partai politik saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Baca juga: Pengertian Partai Politik: Tujuan, Fungsi, serta Hak dan Kewajibannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijelaskan bahwa partai politik dimaknai sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.

Cita-cita yang dimaksudkan adalah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memilihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Undang-Undang tersebut juga mengatur hak dan kewajiban partai politik, seperti tertuang dalam Pasal 12 dan Pasal 13.

Baca juga: Larangan-larangan Partai Politik


Hak partai politik

Semua partai politik di Indonesia berhak:

Baca juga: Sumber Keuangan Partai Politik, dari Mana Saja?

Kewajiban partai politik

Partai politik berkewajiban:

Baca juga: Tujuan Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang

Larangan partai politik

Selain hak dan kewajiban, Undang-Undang tersebut juga mengatur larangan yang tidak boleh dilanggar oleh partai politik.

Hal ini termaktub dalam Pasal 40 berikut.

1. Partai politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:

2. Partai politik dilarang:

3. Partai politik dilarang:

4. Partai politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.

5. Partai politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme atau Marxisme-Leninisme.

Baca juga: Apa Itu Partai Politik, Fungsi, dan Sistemnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi