Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Usul Hapus Pajak Progresif dan Kurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Mulai Kapan?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Rahel
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghapus pajak progresif dan mengurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Fiman Shantyabudi, Selasa (14/3/2023).

"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat," ujarnya, dilansir dari Kompas.com Kamis (16/3/2023).

Menurut Firman, usulan aturan ini bakal memudahkan masyarakat ketika ingin balik nama kendaraan bermotor.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh, nol biayanya," imbuh dia.

Lantas, kapan BBNKB II bakal dikurangi dan pajak progresif akan dihapus?

Baca juga: Alasan Korlantas Polri Hentikan Penerbitan Pelat Nomor RF

Penjelasan Korlantas

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pemberlakuan pengurangan BBNKB II dan pengurangan pajak progresif merupakan kewenangan gubernur.

"Kewenangan BBNKB II itu adalah (kewenangan) gubernur. Tanyakan ke gubernur," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/3/2023).

Pasalnya, BBNKB II dan pajak progresif merupakan tambahan pendapatan asli daerah di masing-masing gubernur.

Dalam hal ini, Yusri mengatakan bahwa pihaknya hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan.

"Kami cuma mengusulkan," ujarnya.

Adapun kewenangan penerapan akan diatur oleh gubernur di masing-masing wilayah di Indonesia.

"BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub)," tandas dia.

Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan

Usulan sejak 2022

Usulan soal penghapusan pajak prograsif dan BBNKB II sebenarnya sudah diajukan oleh pemerintah sejak 2022.

Tujuannya, untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).

Baca juga: Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujarnya dalam Kompas.com Kamis (16/3/2023).

Menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang tidak mau melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya karena ada BBNKB II yang harus dibayarkan.

Hal ini membuat pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.

Bahkan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri juga telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.

Baca juga: 10 Daerah dengan Jumlah Kendaraan Bermotor Terbanyak, Mana Saja?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi