Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lupa EFIN untuk Lapor SPT, Ini Cara Mengatasinya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com
Cara mendapatkan EFIN secara online
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebelum 31 Maret 2023, wajib pajak perorangan harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Mereka yang termasuk wajib pajak ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kewajiban lapor SPT berlaku bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah dan di atas Rp 60 juta per tahun.

Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Pajak dan Sanksi Keterlambatannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk melapor SPT, wajib pajak bisa melakukannya di rumah secara online melalui DJP Online, dengan syarat telah memiliki kode Electronic Filing Identification Number (EFIN) atau e-Filing.

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

Transaksi tersebut bisa berupa lapor SPT melalui EFIN dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Baca juga: Maksimal 31 Maret, Ini Cara Lapor SPT bagi Wajib Pajak Pribadi


Lantas, bagaimana jika lupa EFIN atau e-Filing?

Lupa EFIN

Bagi wajib pajak yang lupa EFIN, maka bisa mengajukan permohonan ulang cetak EFIN dengan datang langsung ke KKP terdaftar.

Wajib pajak juga bisa mengajukannya melalui email KPP terdaftar dan nomor telepon resmi KKP terdaftar yang bisa dicek melalui laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

Selain itu, wajib pajak juga bisa mengurus lupa EFIN melalui Agen Kring Pajak di 1500200 dan akun Twitter @kring_pajak.

Selain itu, untuk mengatasi lupa EFIN juga bisa menghubungi melalui media sosial Ditjen Pajak di Facebook, Twitter, dan Instagram resmi yang biasanya diawali dengan @pajak.

Baca juga: Usulan Membuka Kepatuhan Pajak Peserta Pemilu 2024 demi Dongkrak Semangat Warga, Pengamat: Tak Ada Korelasi

Jika petugas telah mengecek data yang dikirim dan dinyatakan telah sesuai, maka wajib pajak akan mendapat pemberitahuan kembali EFIN dalam bentuk PDF.

Pemberitahuan itu akan dikirimkan melalui saluran yang sama dengan cara mengajukan permohonan cetak ulang EFIN.

Sebagai catatan, EFIN yang diperoleh bersifat sangat rahasia, sehingga nomor tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan diberitahukan kepada orang lain.

Baca juga: Ramai soal Beli Barang Melalui Ekspedisi Luar Negeri Masih Dikenakan Pajak Saat Tiba di Indonesia, Bagaimana Perhitungannya?

Cara lapor SPT online

Apabila sudah menerima EFIN, maka wajib pajak tinggal melaporkan SPT secara online melalui laman www.djponline.pajak.go.id.

Berikut tahapan-tahapannya:

  • Kunjungi laman pajak.go.id dan klik "Login"
  • Isikan NPWP, password, dan kode keamanan. Jika sudah, klik "Login"
  • Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
  • Klik "Buat SPT"
  • Wajib pajak akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
  • Jika jawaban sudah sesuai, tombol "SPT 1770 SS" akan muncul
  • Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT. Kemudian klik "Langkah Selanjutnya". Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
  • Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran penisun atau jaminan hari tua (JHT)
  • Pilih status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga
  • Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6. Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B
  • Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B
  • Isikan Bagian C dengan nominal harta dan hutang
  • Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"
  • Wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email

Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Pajak dan Sanksi Keterlambatannya

Sanksi tidak lapor SPT

Bagi warga yang tidak melapor SPT, ada konsekuensi yang harus diterima, mulai dari ringan hingga berat.

Dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan denda berikut:

  • Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
  • Denda Rp 1 juta untuk wajib pajak badan

Sementara denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Selain sanksi denda, sanksi pidana juga menunggu wajib pajak yang sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT dengan isian tidak sesuai.

Baca juga: Meneladani Mr Clean Marie Muhammad, Mantan Menkeu dan Dirjen Pajak yang Lurus di Era Lumbung Korupsi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mengurus EFIN yang Hilang atau Lupa

(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta, Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Farid Firdaus)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi